Hadirkan 31 Saksi di MK
BINTUHAN – Menghadapi sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (27/1), berbagai persiapan dilakukan. Baik oleh pemohon, Paslon Gusril Pausi,S.Sos, MAP-Medi Yuliardi, ST maupun pihak termohon, KPU Kabupaten Kaur. Kuasa hukum pemohon, Mudarwan Yusuf, SH, MH mengatakan akan menghadirkan 31 saksi di persidangan MK, Jakarta. “Untuk saksi-saksi di persidangan MK saat ini sudah siap. Selaku pemohon, kami hanya menunggu waktu atau jadwal pemeriksan saksi-saksi,” kata Mudarwan Yusuf, Jumat (22/1). Siapa saja saksi yang akan dihadirkan, Mudarwan belum mau membukanya. Menurutnya, lihat saja di persidangan. Mengingat keberadaan saksi-saksi ini sangat penting terhadap perkara yang disidangkan MK. Ia enggan menyebut seorang pun saksi yang akan dihadirkan. Lebih lanjut Mudarwan, untuk hari pertama sidang pada tanggal 27 Januari 2021, hakim MK akan melakukan pemeriksaan dokumen perkara pemohon yang sudah didaftarkan. Setelah pemeriksaan berkas rampung, selanjutnya MK akan mengagendakan sidang tahap berikutnya. Sementara itu, Komisioner KPU Kaur Divisi Hukum dan Pengawasan, Radius, SP mengatakan, untuk menghadapi gugatan di MK, pihaknya sudah mematangkan dan mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan. Mulai dari berkas yang dibutuhkan hingga Penasihat Hukum (PH). “Dalam persidangan di MK nanti, apa yang digugat pemohon akan jawab dengan data dan fakta yang ada. Sehingga apa yang menjadi kecurigaan terhadap penyelenggara akan benar-benar gamblang dan MK bisa memutuskan. Dari keputusan MK akan dipatuhi dan dijalankan,” terang Radius. (ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: