Ketua KPU Kaur Sidang DKPP
BINTUHAN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Senin (25/1) menggelar sidang secara virtual. Sidang yang dipimpin Dr. Ida Budhiarti, SH, MH, dengan agenda pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 158-PKE-DKPP/XI/2020 oleh pengadu Riki Susanto. Sementara teradu adalah Ketua KPUD Kaur, Meixxy Rismanto,SE. Sidang DKPP bertujuan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengadu, teradu dan saksi-saksi terkait pokok pengaduan. Sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) selesai pukul 12.30 WIB. Dari pantauan Radar Kaur (RKa) dalam sidang virtual yang disiarkan oleh akun Facebook DKPP. Pengadu mendalilkan jika teradu bertindak tidak mandiri dan tidak jujur dalam proses pendaftaran sebagai calon Anggota KPU Kabupaten Kaur. Teradu menyerahkan dokumen persyaratan berupa makalah dan karya tulis yang diduga bukan merupakan hasil karya sendiri. Dalam pemeriksaan, pengadu menyertakan beberapa orang saksi yang dianggap mengetahui perbuatan teradu, diantaranya Bagas Kurniawan Ardin alias Argus, yang diketahui merupakan Ketua Panwascam Tanjung Kemuning. Kepada hakim, saksi Bagas mengakui mengetahui bahwa pengadu telah membuat makalah dan karya tulis yang diserahkan teradu kepada panitia penerimaan berkas pendaftaran calon anggota KPU Kaur. Karena pengadu saat itu membuatkan 2 makalah dan karya tulis. Satu untuk teradu dan satu lagu untuk dirinya (Bagas,red), yang saat itu ikut mendaftarkan diri untuk menjadi anggota KPUD Kaur. Ketua KPU membenarkan telah mengikuti sidang DKPP, dengan sidang yang telah dilakukan tentunya akan menjadi acuan bagi majelis hakim DKPP untuk menentukan langkah terkait dengan apa yang dituduhkan kepada dirinya sesuai dengan aturan yang ada. "Untuk sidang sudah digelar, tentunya apa yang menjadi putusan nantinya akan diikuti," tutup Ketua KPU. (ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: