Masih Sengketa, Infonya Laguna Sudah Dikontrak
NASAL – Saat ini lokasi wisata Pantai Laguna Samudera Desa Merpas Kecamatan Nasal belum mendapatkan izin resmi. Sehingga masyarakat yang berkunjung ke lokasi ini gratis. Belum ada penarikan biaya karcis saat masuk lokasi ini. Selain belum ada izin, perlu diketahui, lokasi wisata ini masih dalam proses hukum tingkat kasasi. Sebelumnya, telah keluar putusan di pengadilan tinggi. Bahwa tingkat banding memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan sebelumnya. Adapun putusan pertama gugatan para pengugat tidak dapat diterima. Eksepsi tergugat ditolak seluruhnya. Tapi berdasarkan informasi diterima Radar Kaur (RKa), Sabtu (13/2). Bahwa lokasi ini walau dalam sengketa telah dikontrakan oleh pemerintahan desa. Bahkan sudah berjalan satu tahun, pihak ke tiga telah membayar kontrak satu tahun (2020) Rp 50 juta. Bahkan di digadang – gadangkan lokasi wisata ini sudah dikontrak selama lima tahun oleh pihak ketiga ke pemerintahan desa. Sayangnya, untuk mendapatkan kejelasan tentang hal ini. Pjs Kades Merpas Amir Hamzah, S.Pd belum pernah berhasil ditemui. Bahkan ketika dihubungi nomor ponsel tidak aktif. “Memang saat ini masuk ke lokasi wisata Laguna ini gratis. Sebab hal ini terjadi dikarenakan belum terbit izin baru. Selama ini mereka mengambil biaya masuk karena mendapat izin dari Dinas Pariwisata,” jelas pengelola Pantai Laguna Samudera, Pardi (46). Tambahnya, memang selama ini (2020) mereka telah mengontrak lokasi wisata ini ke pemerintahan desa. Dana kontrak Rp 50 juta telah dibayar ke pemerintahan desa. Dia juga menjelaskan, kontrak dibuat pertama kali 11 Janurai 2020 lalu. Setelah enam bulan kemudian (Juni) terjadi perubahan. Semula kontrak hanya satu tahun menjadi lima tahun. “Kami mengelola lokasi wisata ini ada dasar yang jelas, kontrak dengan desa. Kontrak yang kami buat itu berdasarkan hasil kesepakatan bersama pemerintahan desa (Kades, perangka dan BPD). Bahkan saat kontrak ini dilakukan disaksikan oleh tokoh masyarakat,” terangnya. Sebutanya, perlu diketahui bahwa lokasi ini izinnya selama mereka kelola sudah tiga kali terbit. Pertama kali pada Januari 2020. Selanjutnya, saat menjelang lebaran. Setelah itu terakhir saat Januari lalu, jadi mereka menarik uang masuk ada dasar hukumnya. Bukan asal tarik seperti yang pernah ditudingkan. “Kami tidak ingin terjadi persoalan. Maka kami ketika ada izin mengambil biaya masuk dengan menggunakan tiket. Tapi kalau tidak ada izin lihatlah seperti sekarang ini, masuk gratis,” tutur Pardi. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: