300-an Perangkat Desa Sudah Setor, Ha Bantah Pungli
BINTUHAN - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kaur masih melakukan pengembangan kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) dengan terduga, Ha (45), Sekdes Tanjung Pandan Kecamatan Kaur Tengah. 300-an perangkat desa sudah menyerahkan uang dengan jumlah bervariasi, Rp 2-3 juta. Dari perangkat desa eks Kecamatan Kaur Tengah dan eks Kaur Utara (Padang Guci). Ha sendiri membantah melakukan Pungli. Menurutnya, uang tersebut adalah sumbangan sukarela dari perangkat desa yang sudah menerima NIPD. Dan tidak ada unsur paksaan. Ha sendiri diamankan anggota Satreskrim Polres Kaur, Rabu malam (24/2) pukul 23.30 WIB. Ha merupakan koordinator Pengurus Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Kaur Tengah. "Saat ini (Kamis, 25/2), yang menerima uang atau yang mengambil uang belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam pemeriksaan. Sstatusnya masih diamankan," terang Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono, S.Ik, MH melalui Plh Kasat Reskrim, AKP Rasi Ginting S, SH, M.Si, Kamis (24/2). Dikatakan, dalam aksinya, Ha meminta sejumlah uang kepada perangkat desa untuk mendapatkan NIPD. Kemudian uang setoran perangkat desa diserahkannya kepada salah seorang oknum pejabat yang ada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kaur. “Untuk memperjelasnya, penyidik masih melakukan pengembangan. Karena diduga Pungli dilakukan terhadap PPID seluruh kecamatan. Orang yang mengambil uang dari perangkat desa di kecamatan lainnya, dilakukan orang yang berbeda,” terangnya. Ha Bantah Pungli Sementara Ha kepada penyidik Tipikor mengakui bahwa uang yang diberikan oleh perangkat desa tersebut tidak ada unsur paksaan. Uang yang diberikan semata-mata sumbangan sukarela yang diberikan oleh para perangkat desa yang telah mendapatkan NIPD. Sumbangan yang diberikan oleh para perangkat desa yang ada di eks Kecamatan Kaur Tengah dan Padang Guci. Lebih kurang 300 perangkat desa. Sumbangan tidak ada patokan atau kewajiban, karena pemberian sifatnya sukarela. "Untuk jumlah NIPD yang telah diberikan ke perangkat desa sebanyak 300 perangkat desa. Uang tersebut telah diberikan ke salah seorang oknum pejabat di PMD Kaur," kata Ha. Dari tangan Ha, polisi mengamankan Rp 2 juta. Sedangkan Rp 200 juta diamankan dari oknum pejabat PMD. Sebagian lagi sudah digunakan. PMD Tak Mau Komentar Terkait ini, Kadis PMD Kaur H Asmawi, S.Ag, MH melalui Kabid Bina Desa dan Kelurahan Doni Raspino, ST belum mau berkomentar. Karena ia masih fokus dengan penyuksesan Pilkades Minggu lusa (28/2). "Untuk permasalah tersebut saya belum bisa komentar. Karena saat ini masih fokus dengan kegiatan Pilkades," tutupnya. Perangkat Desa Akui Setor Sementara itu, salah seorang perangkat desa di Kecamatan Kelam Tengah yang tidak mau disebutkan namanya mengakui jika ada pihak yang meminta setoran jika ingin mendapatkan Surat Keputusan (SK) NIPD. Dia menjelakan, setoran Rp 2,5-3 juta. Uang diserahkan dengan orang pihak ketiga yang dapat langsung ke setiap perangkat desa. “Saya akui, memang terjadi demikian. Saya pikir tidak jadi masalah, karena ini untuk kepentingan kami, kelangsungan hidup kami sebagai perangkat desa,” terangnya. Lanjutnya, hampir semua perangkat desa di Kabupaten Kaur setor dana untuk mendapatkan SK NIPD. Tetapi setelah mendapatkanya, seperti tertipu, karena di dalam SK yang ditandatangani oleh Bupati Kaur dan Kadis PMD, tidak ada tembusan sedikitpun. Biasanya setiap SK dipastikan ada tembusan. “Tetapi kami tetap percaya, jika NIPD ini memang diberikan untuk perangkat desa,” uangkapnya. Sementara itu, Kades Talang Marap, Janusi Abdul Hamid mengaku sudah memanggil semua perangkat desanya. Menurutnya, tidak ada seorang pun perangkat desanya yang dimintai uang untuk mengantongi NIPD. “Tidak ada satupun perangkat desa Talang Marap yang dimintai setoran. Akan saya tindak tegas jika ada perangkat desa saya yang melakukannya,” tandasnya. Akui Setor 200 Ribu – 500 Ribu Terungkap dugaan Pungutan Liar (Pungli) untuk mendapatkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) oleh Polres Kaur. Membuat kalangan perangkat desa kasak kusuk. Di Kecamatan Maje dan Nasal belum ada yang mengaki pernah memberikan uang “pelicin” NIPD itu. Namun mengakui pernah ikut mengumpulkan uang Rp 200 ribu sampai Rp 500 ribu per perangkat. Alasannya untuk pembelian pakaian seragam dan acara pengukuhan. “Kami tidak pernah mengambil uang untuk pengurusan NIPD. Silakan cek langsung dengan rekan – rekan perangkat desa. Memang kami ada mengumpulkan uang Rp 200 ribu per perangkat desa. Hanya saja uang itu untuk membeli pakaian seragam dan kegiatan pengukuhan di kabupaten dulu,” jelas Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Cabang Kecamatan Maje Sirajun, S.Ag. Terpisah, Ketua PPDI Cabang Kecamatan Nasal Herman Sawiran mengakui, kalau pengumpulan dana Rp 500 ribu di Kecamatan Nasal berdasarkan hasil musyawarah. Guna uang itu untuk membeli seragam dan membuat kartu tanda anggota serta pengukuhan di kabupaten. Hal ini sudah mereka sampaikan saat dimintai keterangan oleh jajaran Polres Kaur beberapa waktu lalu. “Kalau untuk pengumpulan biaya pengurusan NIPD tidak ada. Kalau secara pribadi ada perangkat desa melakukan saya tidak tahu,” sebutnya. Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Perangkat Desa (FKKD) Maje Suryadi mengatakan, memang informasinya ada pihak tertentu ingin melakukan pengumpulan dana untuk NIPD. Tapi saat perangkat desanya melakukan koordinasi, dia melarang. Sehingga untuk perangkat desanya tidak ada melakukan hal yang saat ini sedang menjadi kasus baru di Kabupaten Kaur. “Saya tidak tahu persis dengan hal penarikan biaya NIPD ini. Tapi saya melarang perangkat desa melakukan pengumpulan biaya untuk NIPD. Sebab saya takut akan terjadi persoalan nantinya. Terbukti saat ini ada dugaan kasus tentang hal tersebut,” tuturnya. (ujr/cw1/mrn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: