Dugaan Pungli NIPD, Belum Tetapkan Tsk
BINTUHAN - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kaur Polda Bengkulu sejauh ini belum menetapkan tersangka kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). Setidaknya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap empat perangkat desa sebagai saksi. "Untuk dugaan kasus Pungli belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih dalam penyelidikan," ungkap Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH melalui Plh Kasat Reskrim AKP Rasi Ginting S, SH, M.Si, Jumat (26/2). Untuk mengetahui dalang yang melakukan Pungli, lanjutnya, saat ini terus dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Dari keterangan para saksi akan diketahui siapa yang menjadi dalangnya. Sehingga nantinya dalam penetapan tersangka tidak ada hal-hal yang salah. Asmawi : Inisiatif Sendri Dengan adanya pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) yang melakukan dugaan Pungli ke perangkat desa untuk mendapatkan NIPD, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kaur H Asmawi, S.Ag, MH menegaskan, itu tanpa sepengetahuan dirinya. Serta dilakukan oleh pengurus PPDI atas inisiatif sendiri. "Tindakan yang dilakukan oleh pengurus PPDI atas inisiatif para pengurus sendiri," tutupnya. Sementara itu, Ha yang sempat diamankan Satreskrim Polres Kaur, Kamis malam (25/2) sudah pulang ke rumahnya. Sebagaimana diketahui, Ha diamankan Rabu (24/2) dengan Barang Bukti (BB) Rp 2 juta. Sedangkan Rp 200 juta diamankan polisi dari oknum pejabat Dinas PMD Kaur.(ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: