Penyederhanaan K-3 Tidak Transparan

Penyederhanaan K-3 Tidak Transparan

JAKARTA – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai, wacana penyederhanaan kurikulum 2013 oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkesan tertutup, alias kurang transparan. Pasalnya, hingga saat ini belum ada titik terang dari penyederhanaan kurikulum tersebut. Terlebih lagi, tidak ada diskusi secara luas yang dilakukan Kemendikbud dengan pihak terkait. “Soal penyederhanaan kurikulum 2013 tidak transparan. Ini berpotensi menyalahkan UU KIP (Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik),” kata Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim dalam diskusi daring, Selasa (2/3/2021). Menurut Satriwan, dalam hal ini Kemendikbud telah menyalahi aturan dalam membuat sebuah kebijakan publik. Padahal, ketika membuat kebijakan yang akan berpengaruh pada masyarakat harus transparan. “Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP) masih berlaku. Artinya, segala kebijakan termasuk perubahan kurikulum landasannya adalah hukun atau undang-undang. Jadi semua berhak,” ujarnya. Satriwan menilai, kondisi ini jauh berbeda dengan proses penyusunan kurikulum 2013. Ketika itu, kata dia, Kemendikbud melakukan pembahasan dengan banyak pemangku kepentingan di bidang pendidikan. “Agaknya sekarang susah, persoalannya Kemendikbud tidak membuka ruang dialog tersebut,” ucapnya. Ketua Tim Pengembang Kurikulum 2013, Hamid Hasan mengatakan, bahwa implementasi kurikulum 2013 masih jauh dari harapan, karena selama ini tidak sesuai desain. “Sejak 1975 implementasinya juga sudah tidak sesuai desain,” kata Hamid. Menurut Hamid, salah satu faktor yang membuat tak berjalannya implementasi kurikulum pendidikan sesuai rancangan, ada pada proses pelatihan. Sebab, selama ini pelatihan kurikulum kepada guru tidak diberikan oleh mereka yang betul-betul paham tentang kurikulum tersebut. “Selama memimpin tim pengembang kurikulum 2013, saya telah meminta guru dilatih oleh tim pengembang kurikulum itu sendiri. Bahkan, saya sampai menolak jika ada Dirjen di Kemendikbud yang ingin memberikan pelatihan kurikulum,” tuturnya. Namun sayangnya, kata Hamid, pelatihan kurikulum 2013 tetap dilakukan oleh mereka yang tidak mengerti dan tidak ikut mendesain kurikulum 2013 itu sendiri. “Yang melatih bukan yang paham itu, akhirnya dilatihnya tidak sesuai dengan desain,” tegasnya. Untuk itu, Hamid mengingatkan, jika kurikulum kembali diubah, maka pelatihan terkait kurikulum harus lebih diperhatikan. Jika tidak, pergantian kurikulum hanya jadi pemborosan. “Karena orang yang mendesain, dan melatih tidak nyambung, itulah yang terjadi,” ujarnya. Dapat disampaikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang mengkaji penyederhanaan kurikulum tahun 2013. Nantinya, kurikulum tersebut akan mulai diterapkan di tahun ajaran 2021/2022. “Paling mungkin diterapkan melalui tahun ajaran 2021/2022,” kata Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbud Maman Fathurrohman. Maman menuturkan, kurikulum baru itu masih dalam proses kajian dan sosialisasi di internal Kemendikbud. Menurutnya, dalam waktu dekat akan ada uji publik kurikulum baru tersebut. “Pada prinsipnya sudah sosialisasi pada internal Kemendikbud. Kemungkinan dalam waktu dekat akan melibatkan masyarakat untuk keperluan semacam uji publik,” pungkasnya. (der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: