Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Sidang DKPP, Komisioner KPU Kaur Adu Argumentasi

Sidang DKPP, Komisioner KPU Kaur Adu Argumentasi

BINTUHAN - Tiga komisioner KPU Kaur dan dua Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, mengikuti sidang kedua dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara (KEP), Jumat (5/3). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melaksanakan sidang tatap muka di Kota Bengkulu. Sidang dipimpin Ketua Majelis Dr. Ida Budhiati (anggota DKPP) beranggotakan Elfahmi Lubis, M.Pd Tim Pemeriksa Daerah dari unsur masyarakat dan Patimah Sireger, S.Pd sebagai TPD dari unsur Bawaslu Provinsi. Perkara No 175-PKE-DKPP/XI/2020 diadukan oleh Aprin Taskan Yanto, SE melalui kuasanya Ahmad Kabul, SH. Dengan teradu Meixxy Rismanto SE, Sirus Legiyati, dan Yuhardi dari KPU Kaur serta Emex Verzoni dan Eko Sugianto dari KPU Provinsi. Para Teradu didalilkan tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Cabup Petahana, Gusril Pausi, S.Sos. Terkait pemberhentian atau sanksi yang dijatuhkan terhadap Kadis Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Parpora) Kaur Jon Harimol, M.Si. Sidang yang berlangsung hampir tiga jam juga menghadirkan pihak terkait, dua komisioner KPU Kaur Radius, SP dan Irpanadi, S.Ikom. Juga dari Bawaslu Kaur Toni Kuswoyo, S.Sos (ketua), Natijo Elem, S.IKom dan Oyon Zupra, M.TPd. Serta anggota KPU RI Hasyim Asy’ari yang ikut sidang dari awal sampai akhir melalui zoom. Sidang berlangsung sengit. Sesama komisioner KPU Kaur terlibat adu argumentasi. Seperti soal draf keputusan yang dikeluarkan KPU Kaur. Menurut Irpanadi, draf tersebut sudah dibuatkan di Provinsi Bengkulu oleh orang hukum KPU Provinsi Bengkulu. Belum lagi draf diberikan saat detik-detik terakhir keputusan harus dikeluarkan. Sehingga tidak ada waktu untuk mempelajarinya. “Setelah saya bandingkan, draf keputusan ini sangat mirip dengan keputusan KPU di salah satu daerah,” tandas Irpan di persidangan. Sementara Ketua KPU Kaur Yuhardi dan Meixxy Rismanto membantah kalau draf dibuat oleh orang hukum KPU Provinsi Bengkulu. Menurut Yuhardi, keputusan tersebut memang dibuat KPU Kaur. Sesuai dengan hasil koordinasi dan konsultasi serta keterangan pihak yang berkompeten. “Izin yang mulia majelis, memang KPU Kaur dalam mengambil keputusan ini berlainan pandangan. Ini murni karena pandangan yang berbeda. Bukan karena ada kepentingan,” tegas Yuhardi di akhir sidang. Sementara itu, komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari meminta agar pengadu melalui kuasa hukumnya Ahmad Kabul menyampaikan bukti video koordinasi komisioner KPU Kaur dan KPU Provinsi di ruangannya bersedia mengatakan dapat dari mana. Namun, dengan tegas Ahmad Kabul tetap menolaknya. Sekalipun sudah diminta oleh Majelis Ketua. “Saya tidak akan menyampaikan dapat dari mana. Kalau menurut majelis itu penting, silahkan pertimbangkan,” tegasnya. (ujr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: