Pelaksanaan Haji Belum Jelas

Pelaksanaan Haji Belum Jelas

BINTUHAN - Pemberangkatan jamaah haji tahun 2021 hingga saat ini belum ada kejelasan. Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Kaur masih menunggu petunjuk dari Kemenag. "Untuk pemberangkatan jamaah haji tahun 2021 masih menunggu petunjuk. Mudah-mudahan di tahun 2021 tidak ada penundaan pemberangkatan jamaah haji," kata Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Bujang Ruslan , S.Pd, Kamis (11/3). Dikatakan, dari hasil koordinasi bersama Kemenag dengan DPR RI, untuk pemberangkatan haji tahun 2021 kloter I direncanakan pada tanggal 15 Juli 2021. Ini jika pemberangkatan haji tahun 2021 tidak tertunda lagi. Lanjut Bujang Ruslan, dengan telah ada kesepakatan bersama Kemenag RI-DPR RI, mudah-mudahan tidak ada penundaan pemberangkatan jamaah haji Indonesia. Sehingga Calon Jamaah Haji (CJH) asal Kabupaten Kaur juga bisa menunaikan ibadah haji. Walaupun belum ada kejelasan pemberangkatan jamaah haji tahun ini, tetapi Kemenag Kaur maupun Pemda Kaur telah mulai pembinaan atau manasik haji pada CJH yang akan berangkat menunaikan ibadah haji tahun 2021. Menag : Tunggu Info dari Saudi Sementara itu, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas memastikan, pihaknya terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Salah satunya, penyiapan dokumen jemaah tetap dilakukan bertahap, pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) juga mulai dilakukan dengan Komisi VIII DPR. Selain itu, tim manajemen krisis yang dibentuk Menag pada akhir Desember 2020 juga terus bekerja mempersiapkan beragam skenario. Demikian juga koordinasi dengan pihak Saudi, terus dilakukan melalui Konsul Haji KJRI Jeddah. “Kepastian tunggu info resmi dari Saudi. Sampai hari ini, belum ada info resmi dari Saudi terkait kepastian penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M,” kata Yaqut, di Jakarta, Selasa (9/3). Disinggung terkait kabar bahwa Kementerian Kesehatan Saudi mensyaratkan vaksin bagi jemaah haji, Gus Yaqut mengaku mendengar berita tersebut. Namun, kata dia, belum tahu apakah info tersebut bersifat internal Saudi atau juga untuk negara lain. Menurutnya, kabar berita yang beredar itu tidak bisa dijadikan dasar terkait kepastian haji, karena belum ada surat atau pemberitahuan resmi dari Saudi. “Dalam berita, kan, tidak ada penegasan syarat vaksin itu apakah untuk persiapan internal Saudi, ataukah juga merupakan pesan buat negara pengirim jemaah lainnya. Tidak ada keterangan tentang itu,” tegasnya. Hal senada disampaikan Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali. Menurutnya, pernyataan Menteri Kesehatan Saudi bukan kepada jemaah haji tapi terkait petugas medis internal Kemenkes Saudi yang akan berpartisipasi pada musim haji tahun 2021. “Saya sudah koordinasi dengan pihak Kemenkes Saudi dan Jubir Kemenhaj bahwa untuk petugas haji dari luar Saudi dan jemaah haji luar Saudi belum ada pernyataan terkait vaksin ataupun yang lainnya,” tandasnya. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar mengatakan sampai saat ini belum ada informasi resmi dari Arab Saudi terkait penyelenggaraan haji 1441 H atau 2020 M. “Sampai saat ini belum ada keputusan resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Saudi terkait haji tahun ini, apakah jalan atau bagaimana,” kata Nizar. “Kami terus memantau perkembangan dan menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Arab Saudi,” sambungnya. Nizar berharap, kepastian penyelenggaraan haji 1441 H/2020 M sudah diumumkan Saudi sebelum 20 Ramadan atau 13 Mei 2021. Sebab, Saudi akan segera memasuki masa liburan musim panas. “Harapan kami, tanggal 19 Ramadan atau 12 Mei sudah ada keputusan. 20 Ramadan sampai 10 Syawal, Saudi memasuki masa libur musim panas. Jika baru diputuskan setelah libur, maka untuk persiapan terlalu mepet karena operasional haji dimulai bulan Zul Qa’dah,” tuturnya. Sementara itu, baru-baru ini Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz menyetujui paket bantuan untuk sejumlah perusahaan penyelenggara haji dan umrah yang secara finansial terkena dampak penangguhan haji akibat pandemi Covid-19. Paket bantuan yang disetujui melalui perintah kerajaan itu dikeluarkan pada Senin (8/3/2021) waktu setempat. Alarabiyah melaporkan, kebijakan itu masuk dalam daftar inisiatif yang telah disetujui oleh Pemerintah Arab Saudi untuk mengurangi dampak ekonomi negatif pada perusahaan-perusahaan akibat pandemi virus corona yang sedang berlangsung. Dalam keputusannya tersebut, Raja Salman membebaskan fasilitas akomodasi perusahaan haji dan umrah yang berbasis di Kota Makkah dan Madinah dari biaya tahunan yang dikenakan pada izin kegiatan komersial kota. Kebiakan itu bakal berlaku selama satu tahun. Tak hanya itu, perusahaan sektor swasta yang beroperasi di sektor haji dan umrah juga akan dibebaskan dari biaya yang dikenakan pada ekspatriat (orang asing) yang dipekerjakan. Pembebasan itu berlaku selama enam bulan sejak keputusan disahkan. Izin dari Kementerian Pariwisata untuk berbagai fasilitas akomodasi di Kota Makkah dan Madinah juga akan diperpanjang secara gratis selama satu tahun, tergantung perpanjangannya. Adapun pungutan biaya perpanjangan izin tinggal (iqama) bagi ekspatriat yang bekerja di bidang haji dan umrah akan ditangguhkan selama enam bulan. Jumlah tersebut akan diangsur selama satu tahun. Menurut laporan Saudi Press Agency, Pemerintah Arab Saudi telah meluncurkan lebih dari 150 program inisiatif dengan alokasi melebihi 180 miliar riyal Saudi (Rp689 triliun) untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19. Harapannya, kebijakan itu mampu mengurangi pengaruh pandemi terhadap individu, sektor swasta, dan investor. (ujr/der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: