Jabatan Kadis PMD Akan Diisi Plt
SEMENTARA itu, pascaditetapkannya As sebagai tersangka kasus dugaan Pungli NIPD oleh Polres Kaur dan tersangka korupsi pembangunan embung di Desa Babat Kecamatan Tetap oleh Kejari Kaur, jabatan yang ditinggalkannya otomatis kosong. Untuk mengisi kekosongan tersebut, akan ditunjuk Pelaksanan Tugas (PLT). "Sebelum ditunjuk Plt oleh Bupati untuk mengisi kekosongan, Pemda Kaur masih menunggu surat tembusan penetapan tersangka oleh penegak hukum," terang Sekda Kaur H Nandar Munadi, M.Si. Sekda mengakui, informasi adanya pejabat Pemda Kaur yang tersandung kasus sudah diketahui. Tetapi secara resmi pemberitahuan dari pihak penegak hukum belum diterima. Untuk memastikan hal itu, maka akan berkoordinasi dengan penegak hukum. Setelah adanya pemberitahuan resmi dari penegak hukum, maka pejabat yang tersandung hukum akan dibebastugaskan dari jabatannya terlebih dahulu. Untuk memudahkan penegak hukum maupun pejabat tersebut dalam menyelesaikan permasalah yang ada. “Setalah semuanya jelas, maka akan dilanjutkan ke Bupati Kaur dalam penunjukan pejabat yang akan mengisi kekosongan mengantikan pejabat yang tersandung hukum,” ulas Sekda. Sekda menyayangkan kejadian yang menimpa Kadis PMD yang tersandung hukum. Tak bosan ia mengingatkan seluruh pejabat dan ASN Kaur agar bekerja sesuai dengan aturan yang ada dan jangan sekali-kali melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.(ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: