Tahun Ini, Target PKB Rp 7,2 Miliar
BINTUHAN - Unit Pelaksana Tehnis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Samsat Kaur terus berupaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Ini dilihat dari berbagai cara yang mereka lakukan agar para wajib pajak bisa membayar kewajibannya tersebut. Salah satunya yaitu program Samsat Keliling (Samling). Program ini sangat mempermuda masyarakat yang jarak rumahnya jauh dari Samsat untuk membayar PKB-nya. Kepala UPTD-PPD Kaur, Sukardi, SH, M.Hum mengatakan, tahun ini mereka mendapatkan target dari Pemerintah Provinsi Bengkulu sebesar Rp 7,2 M untuk penerimaaan PKB. Sedangkan Rp 132 Juta untuk penerimaan BBN-KB-nya. Ini tentu membuat mereka harus kerja maksimal untuk mencapai target tersebut. Lantaran, terhitung selama bulan Januari dan Februari 2021 pendapatan PKB dan BBN-KB baru di angka Rp 1 M. “Ini sudah sepatutnya menjadi perhatian bagi wajib pajak untuk terus aktif dalam pembayaran kewajibannya sebagai seorang yang taat akan perpajakan,” bebernya. Ia berharap para wajib pajak terus melakukan pembayaran pajak di setiap bulannya. Jika pencapaian ini nantinya berhasil, otomatis PAD juga akan meningkat. Hal ini tentu ada dampak baik untuk suatu kemajuan daerah itu sendiri. Dukungan dari Pemerintah Daerah juga sangat dibutuhkan untuk merealisaikan pencapaian target tersebut. "Kalau ada motor yang pajaknya sudah lama mati, mumpung ada program pemutihan pajak dari pemerintah sebaiknya gunakanlah kesempatan ini. Datangi kami di Samling dengan melalui Kades masing-masing. Sebab, setiap desa di Kaur sudah kami beri jadwal Samling. Atau bisa datang langsung ke kantor Samsat. Walaupun berapa tahun motornya mati pajak, namun yang dihitung denda pokok pajaknya cuman tahun terakhir. Atau seluruh denda pokok pajaknya dihapuskan. Jadi rugi kalau tidak dimanfaatkan kesempatan ini," jelasnya. Untuk diketahui pada tahun 2020 lalu UPTD PPD Kaur menghasilakan PAD dari sektor PKB dan BBN-KB yaitu, Rp 5,9 M untuk PKB sedangkan untuk BBN-KB hanya Rp 90 juta. (roh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: