Panitia Pilkades Jawi Terancam
BINTUHAN - Sengketa Pemilihan Kades (Pilkades) Jawi Kecamatan Kinal sudah diputuskan dihitung ulang. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kaur menjadwalkan pelaksanan penghitungan ulang hari Senin (29/3). Yang akan dilaksanakan panitia Pilkades Jawi. Jika tak mau melaksanakan penghitungan ulang, panitia Pilkades terancam dipecat. Dinas PMD Kaur telah mengambil langkah dengan memanggil panitia Pilkades Jawi dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). "Untuk memastikan kesiapan panitia Pilkades Jawi dalam melakukan penghitungan ulang, telah dilakukan pemanggilan beberapa waktu yang lalu. Dari hasil koordinasi, panitia Pilkades siap menjalankan tugas untuk menghitung ulang. Dan apabila panitia merasa keberatan, silakan mengajukan surat pengunduran diri dan akan dilakukan pergantian Panitia Pilkades," ungkap Sekretaris Dinas PMD Kaur, Adhar Cilas, M.Si, Jumat (26/3). Cilas menerangkan, untuk melakukan penghitungan ulang, waktu yang diberikan selama tujuh hari setelah sosialisasi keputusan Bupati. Dengan begitu, apabila Panitia Pilkades keberatan melakukan penghitungan ulang, maka BPD akan mengeluarkan surat pemberhentian bagi panitia dan membentuk panitia baru. Untuk memastikan hal itu, BPD Jawi sudah dipanggil dan siap menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya. Cilas menyayangkan jika panitia Pilkades Jawi sampai terpecah menjadi dua kubu. Dikatakannya, panitia Pilkades harus netral dan tidak berpihak ke mana-mana. Sesuai dengan aturan, apabila panitia keberatan melakukan tugasnya, silakan membuat surat pengunduran diri. Dan apabila hingga batas waktu yang ada tidak mengundurkan diri dan saat penghitungan ulang tidak hadir, maka BPD akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan menerbitkan SK pengangkatan panitia baru. "Dengan telah dipanggil dan diberikan arahan, diyakini BPD Jawi bisa menjalankan tugas dengan baik sesuai aturan yang ada. Sehingga sengketa Pilkades Jawi tuntas," terangnya.(ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: