Yendra Unggul Hitung Ulang, Penetapan Tunggu Putusan PTUN

Yendra Unggul Hitung Ulang, Penetapan Tunggu Putusan PTUN

Pilkades Jawi BINTUHAN - Sesuai dari hasil kesepakatan rapat bersama Forum Panitia Pilkades Kabupaten dan Panitia Pilkades Jadi Kecamatan Kinal, Kamis (1/4), panitia Pilkades Jawi melakukan penghitungan ulang. Dalam penghitungan ulang hanya dihadiri oleh Calon Kades 01 Yendra Haito dan saksi 01. Penghitungan Ulang dipimpin oleh ketua Panitia Pilkades Jawi Ahmad Rapani. "Penghitungan ulang yang dilakukan sesuai hasil kesepakatan panitia dan forum panitia serta menjalankan keputusan Bupati tentang sengketa Pilkades Jawi," kata Plt Asisten 1 Pemda Kaur, Robi Antomi, S.Pi. Dikatakan, penghitungan yang dilakukan sesuai dengan keputusan Bupati Kaur tentang sengkata Pilkades Jawi. Mengingat saat ini Sengketa Pilkades yang ada telah digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu, maka untuk penetapan pemenang Pilkades Desa Jawi akan menunggu surat keputusan PTUN. Karena, hingga saat ini surat pemberitahuan dari PTUN belum diterima Pemda Kaur. Dari pantauan RKa, penghitungan ulang Pilkades Jawi bertempat di Aula Polres Kaur serta dijaga ketat oleh anggota Polres Kaur dan Satpol PP dan Damkar. Dalam penghitungan sendiri, panitia langsung menghitung suara. Dari penghitungan untuk suara 01 Yandri Haito mendapat 149 suara, Ahmad Sumantri 77 suara dan Didi Haryanto 146. Suara batal tiga suara. Jumlah suara sah 372. Dalam penghitungan suara sebelumnya (28 Februari, red), terdapat tujuh syarat suara batal. Setelah dicek, panitia menetapkan tiga suara batal. Sedangkan empat suara dinyatakan sah oleh panitia. (ujr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: