Dua Serikat Bongkar Muat Tuntut Dipekerjakan

Dua Serikat Bongkar Muat Tuntut Dipekerjakan

BINTUHAN – Perebutan jatah untuk dipekerjakan sebagai tenaga bongkar muat di PT Anugerah Pelangi Sukses (APLS), dua serikat bongkar muat yakni Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (SPTSI) dan Serikat Bongkar Muat Mandiri ( SBMM) mengadu ke DPRD Kaur, Senin (5/4). Dua serikat ini dimediasi oleh Komisi II DPRD Kaur. Didepan para wakil rakyat itu, perwakilan serikat pekerja diminta untuk menyampaikan keinginan masing-masing. Pengurus SPTSI, Zaili meminta pergantian petugas atau pekerja bongkar muat di PT APLS. Menurutnya selama ini pihak perusahan tidak memiliki keadilan dalam memberikan peluang kerja. Sehingga masyarakat yang tergabung di SPTSI tidak memiliki kesempatan yang sama bekerja sebagai tenaga bongkar muat. Padahal setiap hari mereka juga merasakan dampak dari pabrik, terutama bau yang tidak sedap dari PT APLS tersebut. “Warga sama-sama merasakan setiap hari mencium bau tidak sedap dari pabrik. Tapi tidak diberikan kesempatan yang sama untuk bekerja disana (PT APLS,red) sebagai tenaga bongkar muat,” terang Zaili. Sementara itu, Ketua SBMM Biman mengakui bahwa sejauh ini tidak ada persoalan tentang pekerja yang ada di PT APLS. Apalagi SBMM saat ini telah bekerja sama dan telah ada tanda tangan kontrak kerja dalam bongkar muat di PT APLS. “Jadi SBMM bekerja secara professional sesuai dengan kontrak kerja yang sudah disepakati dengan PT APLS. Itu yang kami jalankan selama ini,” ujar Biman. Ketua Komisi II DPRD Najamudin, SE mengatakan bahwa hearing dilaksanakan untuk mendengarkan keluh kesah dan mencarikan solusi bagi dua organisasi yang saat ini sedang berseteru terkait kontrak kerja sama bongkar muat di PT APLS. Ia berharap dari hearing ini dapat menyelesaikan persoalan perselisihan tersebut dengan musyawarah. Dengan musyawarah maka dipastikan akan ada jalan keluar terkait dengan tenaga kerja bongkar muat di PT APLS. Lanjut Najamudin, selain diminta untuk duduk bersama dan musyawarah, DPRD akan melayangkan surat ke PT APLS untuk berlaku adil. Agar kedua organisasi tersebut sama-sama dipekerjakan. Dengan kedua belah pihak telah sepakat hearing pembahasan tenaga kerja dan perselisihan dua organisasi tersebut ditutup. Saat hearing hadir Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kaur, Dinas Perhubungan serta anggota komisi II DPRD Kaur. (ujr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: