Kades Baru Bersiap Rombak Perangkat

Kades Baru Bersiap Rombak Perangkat

RADARKAUR.ID  - Peraturan Bupati No 15 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dibahas delapan Kepala Desa (Kades) yang baru dilantik beberapa hari yang lalu oleh Bupati Kaur. Camat Kaur Utara Joliansyah,S.IP menjelaskan bahwa ada delapan Kades, yakni Kades Tanjung Betung I, Tanjung Betung II, Guru Agung I, Coko Enau, Padang Manis, Gunung Agung, Pancur Negara dan Perugaian. Juga dihabas s tidak lanjut dari Peraturan Bupati Kaur No 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. "Sudah saya jelaskan kepada Kades baru ini. Jika mereka merombak perngkat desa tanpa mengikuti ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, maka kecamatan Kaur Utara tidak akan merekomendasikan apapun ke Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa Kabupaten Kaur," terangnya. Lanjutnya, ada tahapan dalam mengangkat perangkat desa. Yakni Kades menginventarisir kekosongan perangkat desa dan melaporkan kepada Bupati melalui Camat. Selanjutnya Camat dan Kades melakukan analisa kebutuhan perangkat desa baru dan dilaporkan ke Bupati, kemudian hasil analisa kebutuhan Perangkat Desa dijadikan dasar penetapan formasi oleh Camat untuk menjaring dan penyaringan atau seleksi calon perangkat desa. Terakhir Kades mengumumkan lowongan calon perangkat desa sesuai dengan kualifikasinya. "Itu kan sudah sangat jelas, Kades tidak bisa sembarangan lagi mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Kades jangan sampai membuat permasalahan baru, karena jika dilakukan tanpa mengindahkan peraturan yang ada akan membuat polemik baru di desa, kades harus hati hati," terangnya. Sambung Joliansyah, pada seleksi perangkat desa, dibentuklah Panitia Seleksi Calon Perangkat Desa yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota yang berasal dari unsur kecamatan. Juga bisa melibatkan unsur akademisi yang ditetapkan dengan keputusan Kades. "Saya berharap Kades yang baru menjabat untuk berhati-hati dalam bertindak. Lebih baik musyawarah dengan warga, jangan langsung memutuskan dan memberhentikan sepihak. Nanti akibatnya fatal, kecamatanpun akan bersikap tegas tidak akan mendukung dan merekomendasi apa yang dilakukan, Kades jika mereka memberhentikan Perangkat Desa sepihak tanpa mengikuti aturan yang jelas," pungkas Joliansyah.(cw1)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: