Berkas Tsk Pungli NIPD ke Jaksa
RADARKAUR.ID – Berkas dua tersangka (Tsk) pungutan liar (pungli) atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam program pemberian Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) diserahkan ke Kejari Kaur untuk diteliti, Senin (17/5). Dua tsk yakni Sekdes Tanjung Pandan Kecamatan Kaur Tengah, HA (44) dan AS (47) pejabat eselon II non aktif warga Desa Cahaya Bathin Kecamatan Semidang Gumay. Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Kaur Polda Bengkulu akan menunggu hasil pemeriksaan berkas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Apabila berkas tersebut tidak ada kekurangan atau kesalahan maka akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti. “Senin ini (17/5) berkas tsk dugaan pungli NIPD sudah diserahkan ke penyidik Kejari Kaur. Apabila nantinya berkas tersebut tidak ada kesalahan dan dinyatakan lengkap atau P21 maka tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Kejari Kaur,” kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH melalui Plh Kasat Reskrim Polres Kaur, AKP Rasi Ginting, M,Si kepada Radar Kaur (RKa), Senin (17/5). Dikatakan Kasat, proses pelimpahan tersangka akan dilakukan setelah berkas tersangka tidak ada kesalahan. Apabila nantinya JPU mengembali dan meminta berkas dilengkapi maka akan segera diperbaiki. Sehingga proses peradilan tersangka bisa cepat ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Sebagai pengingat, Penyidik Tidak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Kaur Polda Bengkulu telah menetapkan dua tersangka dengan barang bukti berupa uang Rp 250 juta lebih yang diduga dari hasil yang dikumpulkan oleh kedua tersangka yang diambil dalam pembagian NIPD ke perangkat desa. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka akan dijerat pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara 20 tahun. (ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: