Tolak Pajak Sembako, Nilai Pemerintah Jahat
JAKARTA - Anggota DPR RI Partai Gerindra, Fadli Zon mengkritik wacana pemerintah mengenakan pajak penambahan nilai (PPN) terhadap sembako dan pendidikan melalui Revisi UU Kelima No 6 th 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Fadli Zon menilai, wacana itu jahat dan miskin imajinasi. “Saya menganggap rencana itu jahat karena siapapun yang memiliki gagasan tersebut cukup jelas tidak memiliki empati dan sensitivitas terhadap kesulitan yang tengah dihadapi masyarakat,” ujar Fadli Zon lewat keterangan tertulisnya, Selasa (15/6). Dia menilai, ditengah situasi krisis akibat pandemi, pemerintah seharusnya berpikir menyelamatkan ekonomi. Bukan sebaliknya membebani rakyat. “Rencana itu juga miskin imajinasi, karena di tengah situasi krisis, Pemerintah mestinya berpikir dalam kerangka bagaimana menyelamatkan perekonomian, bukan hanya bagaimana menyelamatkan keuangan negara. Kalau perekonomian selamat, maka keuangan negara juga selamat,” ungkapnya. Dia membeberkan, setidaknya ada beberapa alasan PPN sembako harus ditolak. Pertama, alasan struktural. Produk Domestik Bruto (PDN). “PDB kita 57,66 persen ditopang oleh konsumsi rumah tangga. Dan sepanjang tahun 2020, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) konsumsi rumah tangga kita telah mengalami kontraksi hingga 2,63 persen. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi kita minus 2,07 persen, yang menjadi capaian terburuk sejak krisis 1998.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: