Polisi Amankan Narkoba Senilai Rp 10 Juta, Kurir Diringkus
RADARKAUR CO ID BINTUHAN Satnarkoba Polres Kaur Polda Bengkulu Rabu 2 2 dinihari berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba jenis Sabu Sabu Narkoba senilai Rp 10 juta itu diamankan dari tersangka RA 29 warga Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung Bengkulu Barang bukti dari tersangka berupa dua paket besar dengan berat 5 42 Gram Tersangka dan barang bukti sudah diamankan Saat ini penyidik terus melakukan pengembangan asal usul barang haram tersebut kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Cahya P Tuhuteru STr K MH Kamis 2 2 Dikatakan Kasat tersangka diamankan di Desa Padang Petron saat tersangka turun dari mobil Dan saat digeledah barang haram tersebut disimpan didalam tas pelaku Dengan begitu pelaku langsung diamankan BACA JUGA Dugaan Gratifikasi Musorprovlub KONI Mantan Wagub Dilapor ke Polda Alokasi Pupuk ZA Terlalu Banyak SP36 dan Urea kekurangan Lanjut Kasat barang haram narkoba senilai Rp 10 juta lebih Barang harapan tersebut di bawa pelaku dari Kota Bengkulu Rencananya akan diedarkan di Kabupaten Kaur Dengan keberberhasilan anggota Polres Kaur menggagalkankan transaksi Maka ada sekitar 100 jiwa masyarakat yang terselamatkan dari barang haram tersebut Narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah sintetis maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran halusinasi serta daya rangsang Sementara menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi menurunnya kesadaran serta menyebabkan kecanduan Obat obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan Pemanfaatan dari zat zat itu adalah sebagai obat penghilang nyeri serta memberikan ketenangan Penyalahgunaannya bisa terkena sanksi hukum Untuk mengetahui apa saja jenis dan bahaya narkoba bagi kesehatan simak ulasannya berikut ini Jenis jenis Narkoba Narkotika dan Obat obatan Kandungan yang terdapat pada narkoba tersebut memang bisa memberikan dampak yang buruk bagi kesehatan jika disalahgunakan Menurut UU tentang Narkotika jenisnya dibagi menjadi menjadi 3 golongan berdasarkan pada risiko ketergantungan Narkotika Golongan 1 Narkotika golongan 1 seperti ganja opium dan tanaman koka sangat berbahaya jika dikonsumsi karena beresiko tinggi menimbulkan efek kecanduan Narkotika Golongan 2 Sementara narkotika golongan 2 bisa dimanfaatkan untuk pengobatan asalkan sesuai dengan resep dokter Jenis dari golongan ini kurang lebih ada 85 jenis beberapa diantaranya seperti Morfin Alfaprodina dan lain lain Golongan 2 juga berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan Narkotika Golongan 3 Dan yang terakhir narkotika golongan 3 memiliki risiko ketergantungan yang cukup ringan dan banyak dimanfaatkan untuk pengobatan serta terapi Seperti yang sudah disebutkan di atas ada beberapa jenis narkoba yang bisa didapatkan secara alami namun ada juga yang dibuat melalui proses kimia Jika berdasarkan pada bahan pembuatnya jenis jenis narkotika tersebut di antaranya adalah Narkotika Jenis Sintetis Jenis yang satu ini didapatkan dari proses pengolahan yang rumit Golongan ini sering dimanfaatkan untuk keperluan pengobatan dan juga penelitian Contoh dari narkotika yang bersifat sintetis seperti Amfetamin Metadon Deksamfetamin dan sebagainya Narkotika Jenis Semi Sintetis Pengolahan menggunakan bahan utama berupa narkotika alami yang kemudian diisolasi dengan cara diekstraksi atau memakai proses lainnya Contohnya adalah Morfin Heroin Kodein dan lain lain Narkotika Jenis Alami Ganja dan Koka menjadi contoh dari Narkotika yang bersifat alami dan langsung bisa digunakan melalui proses sederhana Karena kandungannya yang masih kuat zat tersebut tidak diperbolehkan untuk dijadikan obat Bahaya narkoba ini sangat tinggi dan bisa menyebabkan dampak buruk bagi kesehatan jika disalahgunakan Salah satu akibat fatalnya adalah kematian ujr bnn go id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: