Kontrak 207 PPPK Kaur Dievaluasi Setiap Tahun

Kontrak 207 PPPK Kaur Dievaluasi Setiap Tahun

Dukungan agar Masa Kontrak Kerja PPPK Dihapus, Dirjen GTK Nunuk Suryani Siap Perjuangkan. Pelantikan PPPK Kabupaten Kaur beberapa waktu lalu.--(dokumen/radarkaur.co.id)

"Jangan harap yang tidak bekerja akan diperpanjang masa kontraknya. Jadi perlihatkan kinerja kalian dan bersungguh - sungguh dalam menjalankan tugas kalian. Dimana penempatan tugas sudah di pilih dan di atur sebaik mungkin," ucap Bupati.

BACA JUGA:Tiang Listrik di Lubuk Gung Korsleting Dicantol 10 Kabel JTR

Lanjutnya bupati juga meminta agar di tempat yang kalian pilih untuk bertugas juga harus dapat meningkatkan kualitas dimana kalian berada. Sebelum dan sesudah kedatangan kalian harus sudah ada perubahan di tempat kalian bertugas.

Disampaikan Bupati bahwa untuk PPPK akan sudah mulai terhitung bekerja diawal bulan oleh karena itu PPPK akan menerima gaji di bulan depannya.

BACA JUGA:Avanza Kades di Kaur Tabrak Pohon Mangga, Kondisinya Mengkhawatirkan

Terkait gaji PPPK sebelumnya kabar penggajian untuk perjanjian kerja atau PPPK awalnya akan diberikan dari pusat.

Namun pada akhirnya untuk penggajian PPPK diserahkan ke daerah.

Oleh karena itu diharapkannya PPPK yang sudah menerima SK dari 207 PPPK ini agar dapat bekerja sebaik mungkin untuk kemajuan Kabupaten Kaur. (kom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: