Covid-19 Masih Ada, Selalu Taati Prokes, SE Satgas Covid-19 Berlaku Mulai 17 Juli
Direktur RSUD Kaur, dr. Leppi Agung Wahyudi--
BACA JUGA:Pulang Dari Rumah Sakit, Kades Gedung Sako 2 Meninggal
Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan berupa:
a. menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: