2 Saudara Kandung Terlibat Curnak Kades, Mengaku 2 Sapi Hasil Jual Beli
Salah satu pelaku dari 2 saudara kandung yang terlibat dalam kasus curnak milik kepala desa diperiksa, Rabu (13/7/2022).--
Rencananya dia akan menggemukkan terlebih dahulu sapi itu dan menjual sapi itu kembali.
Sampai akhirnya mereka berdua ditangkap sebagai pelaku yang terlibat kejahatan pencurian ternak. Sedangkan pelaku utama dari pencurian ternak masih kabur dan dalam pengejaran.
"Benar, kami telah menangkap 2 tersangka terlibat pencurian hewan ternak di Desa Rigangan 2 Kecamatan Kelam Tengah. 2 pelaku di tahan untuk melakukan pengembangan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kasat Reskrim Iptu Indro Witayudha Prawira, S.IK kepada radarkaur.disway.id.
Atas perbuatan yang dilakukan kedua tersangka sebagai penadah barang hasil kejahatan kedua tersangka terancam dijerat pasal 480KUHP dengan kurungan 4 tahun penjara.(kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: