Sudah Lama Pacaran, Mahasiswa di Kaur Garap Siswi SMP
Seorang Mahasiswa Ditahan setelah dilaporkan menyetubuhi seorang siswi SMP yang masih dibawah umur. --
RADARKAUR.CO.ID, BINTUHAN - Seorang mahasiswa berinisial AES (19) warga Bangun Jiwa Kecamatan Luas Kabupaten Kaur ditangkap Unit PPA Reskrim Polres Kaur, Senin (18/7/2022). Pelaku diduga telah melakukan persetubuhan terhadap siswi SMP, CD (15) warga Kaur Selatan yang masih dibawah umur. Pemuda itu diduga sudah berulang kali garap pelajar yang diakuinya sudah lama pacaran itu. Terakhir dilakukannya saat pelaku mengajak korban jalan-jalan ke Kota Bengkulu, Minggu (17/7/2022).
Pelaku dan korban jalan-jalan ke Bengkulu tanpa sepengetahuan orang tua korban. Saat diketahui orang tuanya, pelaku langsung dilaporkan ke Polres Kaur. Atas bantuan Kepala Desa Bangun Jiwa, unit PPA melakukan penangkapan terhadap pelaku saat pelaku pulang bersama korban di rumah pelaku.
BACA JUGA:Pacar Disuruh Nginap, Siswi SMP “Dikeloni”
"Betul pelaku sudah ditangkap dan saat ini sudah di tahan di Polres Kaur untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono didampingi Kasat Reskrim Iptu Indro Witayudha Prawira, S.Tk melalui Kanit PPA, Bripka Kasmon.
Dikatakannya pelaku AES merupakan warga Desa Bangun Jiwa Kecamatan Luas dan juga masih berstatus seorang mahasiswa. Sementara korban CD masih berstatus pelajar SMP.
Pelaku yang berstatus pacaran dengan korban di ajak jalan-jalan ke Kota Bengkulu. Disana pelaku melakukan persetubuhan dengan korban. Kejadian persetubuhan ini pun sudah dilakukan pelaku bersama korban di Kaur sebanyak 3 kali dan di Bengkulu 1 kali.
Dengan kejadian ini Bripka Kasmon mengimbau kepada orang tua untuk menjaga anak perempuannya masing- masing dari predator seks anak.
Terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan/atau melarikan perempuan yang belum dewasa tidak dengan kemauan orang tua atau walinya. Pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 332 KUHPidana.
BACA JUGA:Tiga Desa Maje Berpeluang Mendapat BSPS Tahap Ketiga
Adapun kronologis pelaku saat itu dilaporkan pelapor orang tua dari korban karena membawa anaknya pergi dari rumah tanpa diketahui oleh pelapor. Pelaku saat itu pada Minggu (17/7/2022) pukul 09.00 WIB mengajak korban ke bengkulu, korban pun ikut pergi bersama pelaku.
Korban yang tadinya di rumah berpamitan kepada orang tuanya untuk beli makanan seblak. Namun di tunggu sampai sore korban tidak pulang- pulang. Pelapor atau ayah korban mencari pelapor dan menemukan surat dikamar korban. Mengetahui anaknya di bawa oleh pelaku, akhirnya orang tua korban melaporkan pelaku ke Polres Kaur.
Unit PPA Reskrim Kaur yang dipimpin Bripka Kasmon langsung melakukan pengejaran pelaku. Karena posisi pelaku dan korban berada di Bengkulu pihak polisi meminta bantuan kepala desa untuk menelpon menyuruh pelaku dan korban pulang.
Keesokan harinya pada Senin (18/7/2022) sekira pukul 06.30 WIB pelaku dan korban pulang ke rumah korban.
BACA JUGA:Sinyal 3G Telkomsel di Bengkulu dan Sumsel Dimatikan, Ini Jadwalnya
Akhirnya pada pukul 09.00 WIB, kades mengantar pelaku dan korban ke Polres Kaur. Pelaku dimintai keterangan oleh Unit PPA dan pelaku mengakui sudah melakukan persetubuhan kepada korban 4 kali. 3 kali di Kaur dan 1 kali di Bengkulu. Akhirnya dengan keterangan pelaku dan bukti yang ada pelaku di tahan di Polres Kaur. (kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: