Predator Seksual Mengintai, Kapolres Imbau Jaga Anak-Anak
Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono.--(dokumen/radarkaur.co.id)
KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Predator seksual menjadi ancaman bagi anak-anak di bawah umur.
Dari jumlah kasus yang ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Kaur beberapa bulan terakhir sangat memprihatinkan.
Kasus predator seks tersebut semakin bertambah dari waktu ke waktu.
Mayoritas kasus yang dialami anak di bawah umur ini, disebabkan orang tua lalai dalam mengawasi aktivitas dan kegiatan anaknya.
BACA JUGA:Pertalite Rp10.000, Pedagang Makanan Naikan Harga
BACA JUGA:Bawa 200 Liter Solar, Diamankan Polisi
Banyak cara dan tipu muslihat predator seksual untuk melampiaskan hawa nafsunya.
Untuk mendapatkan mangsanya terutama anak dibawah umur.
Modusnya dengan cara pelecehan seksual, memaksa anak serta bujuk rayu.
Hingga memberikan iming-iming uang ataupun hadiah.
BACA JUGA:Berikut Rincian Ongkos Travel Kaur - Bengkulu
BACA JUGA:Soal Lanjutan Kasus NIPD dan Hibah Kemenpora, Ini Kata Kapolres Kaur
Secara khusus Indonesia mememiliki undang-undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak.
Yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: