Perkara Kasus Pembunuhan dan Perkosaan di Karang Dapo P21, Pengacara Desak Tuntutan Diberikan Maksimal

Perkara Kasus Pembunuhan dan Perkosaan di Karang Dapo P21, Pengacara Desak Tuntutan Diberikan Maksimal

Perkara Kasus Pembunuhan dan Perkosaan di Karang Dapo P21, Pengacara Desak Tuntutan Diberikan Maksimal--radarkaur.co.id

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Hampir 5 bulan pasca peristiwa pembunuhan dan perkosaan di Desa Karang Dapo Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur.

Pada kasus pembunuhan dan perkosaan terhadap Yeti (13) siswi SMPN 13 Kaur, serta pembunuhan terhadap neneknya Bidah (80) itu, Polres Kaur menangkap pelaku Fahri (18) warga Desa Penandingan Kecamatan Kinal hari Minggu 5 Januari 2025 lalu.

Penyidik Satreskrim Polres Kaur akhirnya merampungkan Berita Acara Penyidikan (BAP).

Berkas perkara, tersangka dan alat bukti telah dilimpahkan ke Kejari Kaur setelah memenuhi syarat formil dan materil atau P21, pada Senin 5 Mei 2025.

BACA JUGA:Bupati Kaur Beri Motivasi kepada 10 Calon Paskibra Seleksi Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Bupati Kaur Melepas Keberangkatan 104 Jemaah Haji Kaur

Kabar ini disampaikan oleh Pengacara keluarga korban, Sopian Saidi Siregar, SH, M.Kn kepada radarkaur.co.id, Kamis 8 Mei 2025.

"Perkara Karang Dapo Sudah P21 beberapa hari lalu,hari ini Kami selaku kuasa hukum akan menghadap Kajari agar memberikan tuntutan maksimal," kata Sopian.

Untuk mengingatkan Kembali, kasus pembunuhan sadis yang disertai pemerkosaan terhadap salah satu korban ini terjadi di Desa Karang Dapo Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur, Jumat 20 Desember 2024 itu.

Pelaku berhasil ditangkap tim Patak Robot Polres Kaur pada 5 Januari 2025 di Sukaraja Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Bupati Kaur Gusril Pausi Buka TMMD ke-124 di Desa Bandu Agung Kaur Utara

BACA JUGA:Wabup Kaur Latihan Bersama dengan SSB di Semidang Gumay, Optimis Kaur Miliki Generasi Sepakbola Lebih Baik

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait