2 Persen DAU Wajib Untuk Atasi Inflasi Pasca Kenaikan BBM
Zoom Meeting terkait penanggulangan inflasi pasca kenaikan BBM yang diikuti Pemda Kaur bersama Sekretariat Negara, Senin 12 September 2022.--Poto: Kamarudin/radarkaur.co.id
Seperti nelayan, UMKM, Transportasi dan Ketenagakerjaan.
Dengan begitu pihaknya juga sudah memerintahkan setiap OPD terkait untuk mendata calon penerima.
BACA JUGA:8 Perwira Polres Kaur Mutasi, 3 Keluar dan 4 Masuk, Ini Rinciannya
Seperti Dinas Perikanan terkait Nelayan. Dinas Kop UKM Perindag terkait UMKM. Dinas Perhubungan terkait transportasi. Dan Dinas Tenaga Kerja terkait Ketenagakerjaan.
"Tadi setiap OPD terkait juga sudah kami instruksikan untuk rapat. Sesuai arahan pemerintah pusat untuk menganggarkan 2 persen untuk bansos di setiap OPD itu," ucap Arsal.
Walaupun dalam instruksi ke setiap OPD sudah menetapkan untuk menganggarkan sejumlah 2 persen untuk bansos sesuai arahan pemerintah pusat.
Namun belum bisa dipastikan bansos yang akan dibagikan nanti bentuk dan berupa apa.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kebakaran Dini Hari, Rumah Warga Kaur Ludes
BACA JUGA:Jual Kerbau Diduga Curian, Warga Kaur Diringkus
Hal itu mengingat belum mendapatkan petunjuk pimpinan bupati Kaur.
"Kami akan rapat terlebih dahulu untuk menentukan berupa apa bansos yang akan dibagikan. Petunjuk terkait teknis pembagian bansos juga akan menunggu arahan dari pimpinan pak bupati," tutup Arsal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: