2 Persen DAU Wajib Untuk Atasi Inflasi Pasca Kenaikan BBM

2 Persen DAU Wajib Untuk Atasi Inflasi Pasca Kenaikan BBM

Zoom Meeting terkait penanggulangan inflasi pasca kenaikan BBM yang diikuti Pemda Kaur bersama Sekretariat Negara, Senin 12 September 2022.--Poto: Kamarudin/radarkaur.co.id

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Pemerintah pusat telah menginstruksikan agar mencadangkan dana 2 Persen untuk atasi inflasi pasca kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Anggaran 2 persen tersebut diambil dari seluruh Dana Alokasi Umum (DAU) berasal dari transfer pusat untuk penyaluran bansos.

Hal itu juga berlaku untuk setiap wilayah pemerintahan daerah di seluruh Indonesia sebagai upaya pengendalian menyangkut Inflasi.

Sehingga Pemda Kaur juga harus mengikuti Instruksi pemerintah pusat itu. 

BACA JUGA: 1.686 KPM Penerima BLT-BBM Antri di Kantor Pos Nasal 

BACA JUGA:Jatuh Pingsan Saat Urus Pencairan BLT-BBM, Nenek Siti Rasmi Wafat

Padahal Pemda Kaur berharap ada kenaikan anggaran pada APBD perubahan tahun 2022 melalui Dana Bagi Hasil (DBH).

Namun meskipun ada penambahan anggaran dari DBH. Akan tetapi pencadangan anggaran bagi penanggulangan inflasi membuat penambahan anggaran pada APBD perubahan seakan tidak berarti.

Bupati Kaur H.Lismidanto, SH, MH yang diwakilkan Asisten II Arsal Adelin, M.Pd mengikuti Zoom Meeting bersama Sekretariat Negara Senin 12 September 2022 di Lantai 3 Pemda Kaur.

Usai zoom meeting, Asisten II.mengatakan penganggaran sebesar 2 persen yang di ambil dari transfer dana DAU tersebut akan digunakan untuk bansos.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Didatangi Polisi, Pemain Sabung Ayam Berhasil Kabur 

BACA JUGA:Asyik Tumpuk Kayu di HPT, Dua Warga Kaur Diamankan

Sesuai dengan arahan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi melalui Zoom Meeting untuk mengendalikan inflasi.

Dana yang ditransfer dari bulan Oktober sampai bulan Desember akan dialokasikan untuk program bantuan sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: