Enam Cakades di BS Banding ke PTTUN Medan
Ilustrasi--
BENGKULU SELATAN (BS), RADARKAUR.CO.ID - Polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten BS pada tahun 2021 lalu hingga kini belum usai.
Sebelumnya, ada delapan calon Kades (Cakades) melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu. Karena tidak terima dengan hasil perhitungan suara.
Sayangnya, PTUN Bengkulu menolak kedelapan gugatan tersebut pada 13 Juli 2022.
BACA JUGA: Diduga Mabuk di Tempat Wisata, 5 Remaja Digiring ke Kantor Polisi
Tidak terima dengan hasil putusan PTUN Bengkulu tersebut. Kini ada enam Cakades yang mengajukan banding ke PTTUN Medan Sumatera Utara (Sumut).
Kabag Hukum Setkab BS Hendri, SH membenarkan, memang dari delapan Cakades yang melakukan gugatan ke PTUN Bengkulu. Masih ada enam yang mengajukan banding ke PTTUN Medan.
BACA JUGA: Sampah Sering Telat Diangkut, DLH Akui Kewalahan, Ini Alasannya
BACA JUGA: SDN 24 Kaur Realisasikan Proker
Sementara, dua Cakades lainnya yaitu, Desa Tanjung Besar dan Desa Muara Payang tidak ajukan banding. Dua Cakades sudah menerima putusan yang dikeluarkan PTUN Bengkulu.
"Benar, ada enam Cakades yang mengajukan banding ke PTTUN Medan. Mereka ini (Cakdes, red) tidak terima alias belum puas dengan putusan yang dikeluarkan oleh PTUN Bengkulu," sebutnya.
Lanjut Kabag, enam Cakades yang mengajukan banding yaitu, Hamidi Cakades Penandingan Kecamatan Air Nipis dengan nomor urut dua. Kemudian, Yudarman Cakades Sindang Bulan Kecamatan Seginim dengan nomor urut dua,
BACA JUGA: SMAN 7 Kaur Butuh Perhatian
BACA JUGA: BREAKING NEWS: Berikut Anggota Bawaslu 2022-2027 Terpilih dari 25 Provinsi, Termasuk Bengkulu
Hari Lofty Cakades Lubuk Ladung Kecamatan Kedurang Ilir dengan nomor urut satu, Wawan Suryanto Cakades Tambangan Kecamatan Manna dengan nomor urut tiga, Susel Abujid Cakades Suka Jaya Kecamatan Kedurang Ilir dengan nomor urut dua dan Sugeng Wibowo Cakades Air Sulau Kecamatan Kedurang Ilir dengan nomor urut tiga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: