Satpol PP Kaur Tertibkan Ternak Lepas Liar, Sanksi Pidana Atau Denda?

Satpol PP Kaur Tertibkan Ternak Lepas Liar, Sanksi Pidana Atau Denda?

Ternak kaki empat yang dilepas liar pemilik di Kecamatan Kaur Tengah ditertibkan petugas Satpol-PP Kaur, Rabu sore 21 September 2022.--(dokumen/radarkaur.co.id)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: