Pendaftar Panwascam Kaur Diprediksi Membludak

Pendaftar Panwascam Kaur Diprediksi Membludak

Komisioner Bawaslu Kaur Divisi SDM dan Organisasi, Toni Kuswoyo, MAP saat menerangkan terkait pendaftaran panwascam, Jumat 16 September 2022. --Poto: Kamarudin/radarkaur.co.id

Selain itu syarat-syarat yang harus dilengkapi yakni:

Yakni foto kopi KTP Elektronik, pas foto berwarna terbaru ukuran 3x4 dan 4x6 sebanyak 3 lembar latar belakang merah.

BACA JUGA:Residivis Remaja Kaur ini Kembali Ditangkap Pasca Sukses Bobol Rumah di Seluma 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Jounder Bantuan Pemerintah Terbalik, 1 Warga Kaur Meninggal

Kemudian foto kopi ijazah yang dilegalisir atau tanpa legalisir dapat menunjukkan ijazah asli.

Daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat jasmani maupun rohani dari rumah sakit dan puskesmas.

Berikutnya surat keterangan bebas narkotika, surat izin atasan langsung bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Selanjutnya membuat surat pernyataan setia kepada pancasila dan UUD tahun 1945, surat pernyataan tidak pernah dipidana, surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik. 

BACA JUGA:Kades Tanjung Agung: Tempat Mabuk Sekelompok Remaja Bukan di Lokasi Agro Wisata Danau Kembar, Tapi... 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Berikut Anggota Bawaslu 2022-2027 Terpilih dari 25 Provinsi, Termasuk Bengkulu

Syarat lainnya yakni surat pernyataan tidak pernah menjadi tim kampanye dari pasangan calon, surat pernyataan bekerja penuh waktu, surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintah dan lainnya.

Surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu, surat pernyataan bersedia tidak menduduki jabatan politik, pemerintah selama masa keanggotaan.

Persyaratan yang lengkap dapat dikirim melalui pos dan dapat juga diantar langsung ke sekretariat Bawaslu Kaur paling lambat tanggal 27 September 2022.

Sementara untuk syarat calon anggota panwascam dapat juga dilihat melalui laman facebook bawaslu dengan nama Bawaslukabkaur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: