BREAKING NEWS: Mantan Kepala Samsat dan 2 Warga Kaur jadi Tsk Tipikor, Ini Kasus yang Menjeratnya

BREAKING NEWS: Mantan Kepala Samsat dan 2 Warga Kaur jadi Tsk Tipikor, Ini Kasus yang Menjeratnya

Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono.--(dokumen/radarkaur.co.id)

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Setelah cukup lama melakukan penyidikan. Satreskrim Polres Kaur menetapkan mantan kepala Samsat Kaur Mu sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipidkor).

Mu (58) warga Kota Bengkulu tidak sendirian. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama 2 rekannya warga Kabupaten Kaur.

Mereka bertiga langsung ditahan di Sel Mapolres Kaur sejak Jumat 14 Oktober 2022.

Kasus yang menjerat 3 pelaku yakni terkait dana hibah Kemenpora dalam kegiatan pembangunan stadion mini di Kabupaten Kaur.

BACA JUGA:Layanan Pembayaran PBB dan BPHTB, Pemda Kerjasama dengan PT Pos Indonesia 

BACA JUGA:9 Saksi Diperiksa Dalam Kasus Guru Agama Cabul, Ada Bukti Memberatkan Pelaku

Penetapan 3 tersangka dalam kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan 

tersangka pertama Musihrin untuk meminta agar kasus dilanjutkan.

Sebab dalam pengakuannya bahwa perbuatan pengambilan fee proyek atau pungutan pada pembangunan stadion mini itu dilakukan oleh beberapa pihak.

Tiga pelaku yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka disebut-sebut memiliki peran yang sama dalam melakukan pungutan serta menikmati hasilnya.

BACA JUGA:Heboh Kabar Perang Bintang, Kapolda Jatim Irjen Pol Tedy Minahasa Ditangkap Terkait Narkoba 

BACA JUGA:Emak-Emak Penjahit Ditemukan Terbujur Kaku

Selain tersangka Mu, 2 tersangka lain yang Ed (42) warga Jembatan Dua dan Zi (56) warga Desa Pasar Lama Kecamatan Kaur Selatan.

Para tersangka dijerat pasal 12 huruf e sub pasal 12 huruf g jo.pasal 18 ayat 1 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: