BREAKING NEWS: Mantan Kepala Samsat dan 2 Warga Kaur jadi Tsk Tipikor, Ini Kasus yang Menjeratnya
Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono.--(dokumen/radarkaur.co.id)
Ketiga tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Dalam kasus yang telah menjerat 4 pelaku itu, Penyidik Satreskrim Polres Kaur mengungkapkan tindak pidana dilakukan dengan melakukan pungutan kepada para pelaksana dari desa.
BACA JUGA:Akhir Tahun, Jalan Menuju Trans Batu Ampar Dibangun
BACA JUGA:BREAKING NEWS: 4 Ruas Jalan Provinsi di Kaur Lumpuh Dihajar Banjir dan Tanah Longsor
Ada 14 desa yang mendapatkan pembangunan stadion mini pada tahun 2018.
Para pelaku masing-masing meminta Rp100 juta dari setiap desa. Hal itu sebagai syarat agar desa itu mendapatkan kucuran dana pembangunan.
Pada tahun 2018 itu, dana yang dikucurkan oleh Kemenpora sebagai hibah sebesar Rp2,4 miliar.
Sementara itu, majelis Hakim PN Tipidkor Bengkulu telah memvonis Musihrin dengan hukuman 4 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: