Pemda Kaur Usul 3 Raperda, Diana Tulaini: Akan Dibahas Bapemperda!
Berikut Prediksi Susunan Unsur Pimpinan dan Fraksi di DPRD Kaur Periode 2024-2029--ilustrasi
KAUR, RADARKAUR.CO.ID – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kaur melalui Wakil Bupati Herlian Muchrim, ST menyampaikan nota pengantar terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2022.
Namun 3 raperda tersebut masih akan dibahas kembali oleh badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya.
Penyampaian nota pengantar raperda tersebut dilaksanakan Senin 17 Oktober 2022 di ruang rapat Paripurna DPRD Kaur.
Penyampaian nota pengantar raperda tersebut untuk memberikan penjelasan terhadap 3 rancangan peraturan daerah Kabupaten Kaur tahun 2022.
BACA JUGA:Kades dan ASN Rangkap Jabatan Ketua LSM Potensi Konflik Kepentingan
BACA JUGA:Desak Kontraktor Segera Tuntaskan PTM Kutau
Sebelumnya pengantar raperda sudah disampaikan melalui surat Bupati Kaur Nomor : 180/899/B.II/KK/2022 tanggal 8 Agustus 2022.
Adapun ketiga rancangan peraturan daerah Kabupaten Kaur tahun 2022 tersebut.
Pertama raperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang memadai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sesuai ketentuan pasal 15 huruf c undang- undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman.
BACA JUGA:Cuaca Ekstrim Jalan Provinsi di Ulak Agung Terus Erosi
BACA JUGA:Terima Kasih Jakarta, Anies Baswedan: Satu Babak Berakhir, Mari Sambut Babak Berikutnya
Pemerintah daerah mempunyai tugas untuk menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.
Kedua Raperda tentang penyerahan prasarana, sarana, utilitas, perumahan dan permukiman dari pihak pengembang ke pemerintah daerah berdasarkan ketentuan pasal 26 Permendagri nomor 9 tahun 2009.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: