Apel Kesiagaan Mobil Ambulans, Bupati: Standby di Puskesmas atau Rumah Kapus tapi Mudah Dihubungi
Apel Kesiagaan Mobil Ambulans--Poto: Kamarudin/radarkaur.co.id
"Ambulans itu harus standby di puskesmas kalau tidak rumah Kapus-nya. Ambulans itu digunakan biasanya untuk darurat jadi harus mudah dihubungi," ucap Bupati.
Bupati menegaskan tidak membenarkan apabila ambulans kegunaannya untuk hal-hal bersifat darurat. Namun malah dibawa ke rumah pribadi oleh pegawai lainnya.
BACA JUGA:Breaking News: Mobil Hardtop Terbalik di Tebing, 2 Korban Tewas
BACA JUGA:Gunung Teresa
Dia ingin memastikan semua ambulans di seluruh puskesmas harus mudah dihubungi dan digunakan setiap saat jika diperlukan.
Bupati juga dalam kesempatan itu mengecek dan menanyakan kepada seluruh petugas supir ambulans untuk dapat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM).
Sebagai tanda petugas yang mengendarai ambulans sudah lulus dan layak menjalankan mobil Ambulans dimanapun berada.
Bupati juga memeriksa surat perintah tugas (SPT) supir dalam menjalankan ambulans dalam bertugas.
BACA JUGA:Ini 5 Sirup Paracetamol Dilarang Beredar, Polres Kaur Minta Apotek Tidak Pajang di Etalase
BACA JUGA:Ada 6 Bakal Calon Kades PAW di Sinar Pagi Mendaftar, Cuma 3 yang Akan 'Bertarung'
Namun yang didapati para supir ambulans tidak ada yang membawa SPT.
Sehingga bupati menegur seluruh Kapus agar surat perintah tugas selalu ditempatkan di dalam mobil ambulans. Karena berguna sewaktu-waktu saat bertugas.
"Sopir ambulans itu harus dilengkapi SIM maupun SPT yang harus selalu tersedia di mobil Ambulans. Agar saat bertugas mereka supir dapat menunjukannya sewaktu-waktu saat dibutuhkan.
Jadi kedepannya setiap Puskemas pastikan semua harus disiapkan," papar Bupati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: