Asyik Hisap Sabu di Pondok Kebun, Warga digerebek Satnarkoba Polres Kaur
Pelaku diduga pemakai narkoba sabu saat diperiksa Satnarkoba Polres Kaur.--Poto: Kamarudin/radarkaur.co.id
Dengan begitu pelaku ER telah melakukan dugaan tindak pidana bahwa setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk kristal Sabu-sabu.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Beredar Kabar Pembangunan Tol di Pesbar - Kaur, Cek Fakta ke BPJN Lampung
BACA JUGA:Kalah dari Turki U-19, Timnas Indonesia U-20 Indonesia Dapat Pelajaran Berharga
Pelaku ER terancam tindak pidana dengan hukuman penjara selama minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: