Asyik Hisap Sabu di Pondok Kebun, Warga digerebek Satnarkoba Polres Kaur

Asyik Hisap Sabu di Pondok Kebun, Warga digerebek Satnarkoba Polres Kaur

Pelaku diduga pemakai narkoba sabu saat diperiksa Satnarkoba Polres Kaur.--Poto: Kamarudin/radarkaur.co.id

Dengan begitu pelaku ER telah melakukan dugaan tindak pidana bahwa setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk kristal Sabu-sabu. 

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Beredar Kabar Pembangunan Tol di Pesbar - Kaur, Cek Fakta ke BPJN Lampung 

BACA JUGA:Kalah dari Turki U-19, Timnas Indonesia U-20 Indonesia Dapat Pelajaran Berharga

Pelaku ER terancam tindak pidana dengan hukuman penjara selama minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: