2023 Pendataan non ASN dihapus, Pemerintah Diminta Temukan Solusi melalui PPPK

2023 Pendataan non ASN dihapus, Pemerintah Diminta Temukan Solusi melalui PPPK

Setelah pendataan non ASN maka status honorer akan dihapus mulai 28 November 2023.--(dokumen/radarkaur.co.id)

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Sepanjang tahun 2022 pemerintah terus mengoptimalkan pendataan tenaga non ASN.

Hal ini diupayakan untuk menyamaratakan kesejahteraan tenaga honorer atau tenaga non ASN.  

Salah satu upaya untuk memberi solusi terkait pendataan tenaga non ASN ialah diadakannya pengangkatan PPPK yang terikat kontrak.

Namun, bagaimanakah kelanjutan nasib honorer yang sudah masuk ke dalam pendataan non ASN?

BACA JUGA:Terkait Pendataan Tenaga Non ASN, Honorer Wajib Diangkat jadi PPPK, Ini Dasar Hukumnya! 

BACA JUGA:193 Jabatan Ini Tak Masuk Pendataan Non-ASN di Pendataan-nonasn.bkn.go.id

Menurut informasi yang beredar, pegawai berstatus honorer akan dihapuskan dari instansi Pemerintah mulai tahun 2023.

Kebijakan tersebut sebagaimana tertulis dalam PP Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.  

Diatur dalam Pasal 8, pegawai pemerintah secara jelas dilarang untuk merekrut tenaga honorer. Hal itu juga termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 tentang managemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau (PP) Managemen PPPK.  

Diatur pada pasal 96, pegawai pemerintah dilarang mengangkat non ASN atau tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN.  

BACA JUGA:Lolos Pendataan Non ASN, Apa otomatis Diangkat PPPK? Penjelasannya Begini 

BACA JUGA:Nama yang Lolos Pendataan Non ASN, Cek Disini..

Jadi, Pemerintah diminta untuk menyelesaikan permasalahan terkait pendataan tenaga non ASN hingga tahun 2023.  

Sedangkan kebutuhan tenaga kerja hang dibutuhkan untuk penyelesaian pekerjaan mendasar, seperti tenaga kebersihan dan tenaga keamanan akan dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing).  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: