2023 Pendataan non ASN dihapus, Pemerintah Diminta Temukan Solusi melalui PPPK
Setelah pendataan non ASN maka status honorer akan dihapus mulai 28 November 2023.--(dokumen/radarkaur.co.id)
Apakah tenaga non ASN akan diangkat menjadi PNS atau diberi peluang mengikuti seleksi tenaga PPPK?
“Tidak ada pengangkatan otomatis bagi tenaga honorer menjadi ASN baik PNS maupun PPPK,” tegas Mohammad Avverounce, Plt Kepala Biro Hukum, komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Selasa (19/4/22) seperti dikutif dari sejumlah media.
BACA JUGA:Ingin Wajah Seperti Ashanty? Ini 5 Tips Memilih Produk Perawatan Wajah
BACA JUGA:Warga Kaur, Penderita Leukimia Akut Butuh Bantuan, Disini Link untuk Berdonasi!
Serta diatur dalam pasal 96, pegawai pemerintah dilarang mengangkat tenaga non ASN untuk mengisi jabatan sebagai Pegawai ASN.
Walaupun tidak ada pengangkatan otomatis bagi pegawai pemerintah berstatus honorer, pemerintah memberi solusi dengan membuka kesempatan bagi tenaga honorer untuk mengikuti seleksi CASN. Yang otomatis diangkat menjadi Pegawai ASN.
“Tenaga honorer yang masih terdapat di Instansi pemerintah dapat menjadi ASN dengan mengikuti dan lolos seleksi CSAN, baik untuk menjadi PNS maupun PPPK.” Kata Avverounce.
Seperti yang diketahui bersama, penghapusan tenaga honorer pada 2023 ini disebabkan oleh permasalahan rekrutmen tenaga honorer yang tidak berkesudahan hingga saat ini.
BACA JUGA:Pulang ke Tanah Leluhur, Ashanty dan Anang Kunjungi Wisata Kabawetan, 4 Fakta Unik Kebun Teh Belanda
BACA JUGA:8 Jenis Bansos Akan Cair November, Segera Cek Link dan Besaran Uang yang Diterima!
Sebaliknya, pemerintah mengaku akan fokus merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilakukan mulai 2022. Yang artinya pegawai pemerintah nantinya hanya akan terdiri dari PPPK dan PNS. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: