Siap-Siap Lur! KPU Kaur Segera Buka Pendaftaran Badan 'Ad Hoc' via SIAKBA.kpu.go.id

Siap-Siap Lur! KPU Kaur Segera Buka Pendaftaran Badan 'Ad Hoc' via SIAKBA.kpu.go.id

2. Berusia paling rendah 17 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.

BACA JUGA:Food Traveller!, Ini 3 Rekomendasi Tempat ‘Wisata Kuliner Malam’ di Bengkulu, Liburan Akhir Tahun 

BACA JUGA:Lolos Pendataan Non ASN, Apa otomatis Diangkat PPPK? Penjelasannya Begini

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.

6. Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan.

7. Berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.

8. Mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari penggunaan narkotika.

BACA JUGA:Hanya Mahasiswa UT yang Tahu 5 Istilah Unik Ini, Nomor 4 Familiar Banget!! 

BACA JUGA:Tol Bengkulu Diresmikan Presiden Setelah Rampung Tiga Tahap

9. Pendidikan minimal SMA atau Sederajat.

10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

11. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

12. Belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: