UMP 2023 Terkesan Kurang Adil, Diusul Rp2.517.885, Ternyata Naik Cuma Rp105.906

UMP 2023 Terkesan Kurang Adil, Diusul Rp2.517.885, Ternyata Naik Cuma Rp105.906

Gubernur Bengkulu Setuju Kenaikan UMK di Tiga Wilayah Bengkulu.--(dokumen/radarkaur.co.id)

BACA JUGA:Siap-Siap Lur! KPU Kaur Segera Buka Pendaftaran Badan 'Ad Hoc' via SIAKBA.kpu.go.id

Penetapan kenaikan UMP dan UMK semua wilayah termasuk Jakarta berdasarkan rumusan dengan menggunakan formula dalam PP No 36 Tahun 2021 tentang  pengubahan yang mengacu pada UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Menaker menetapkan kenaikan UMP dan UMK semua wilayah dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang memuat variable tentang pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

Nantinya hasil perhitungan akan disambut dengan penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten (UMK) dari Kepala Daerah.

Menaker Ida Fauziyah menuturkan bahwa koordinasi terkait penetapan kenaikan UMP dan UMK 2023 tersebut telah selesai.

BACA JUGA:Besok Rabu Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2022, Pantau Terus Sscasn.bkn.go.id 

BACA JUGA:Food Traveller, 5 Rekomendasi Tempat Makan Terenak di Bengkulu, edisi Liburan Akhir Tahun!

Terkait dengan kapan penetapan pasti kenaikan UMP dan UMK tahun 2023 tersebut, Menaker menginformasikan seperti berikut.

“Tadi juga disampaikan bahwa kami tidak akan mempercepat penetapan atau memperlambat penetapan, penetapan akan berjalan sesuai dengan jadwal tanggal 21 November” jelas Ida Fauziyah.

Lebih lanjut Ida Fauziyah  menjelaskan Gubernur akan mengumumkan upah minimum provinsi. Tanggal 30 November Gubernur akan menetapkan upah minimum kabupaten kota.

“Jadi tentu sesuai dengan tahapan yang ada, kami sudah menerima data dari BPS, kami kemarin sudah menerima dari data ini kami akan olah untuk kami serahkan kepada Gubernur sebagai dasar penetapan upah minimum tersebut” imbuhnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: