Gubernur Bengkulu Perbaiki Jalan Rusak Dalam Kota, Anggarkan Rp5 Miliar

Gubernur Bengkulu Perbaiki Jalan Rusak Dalam Kota, Anggarkan Rp5 Miliar

Kadis PUPR Provinsi Bengkulu Tejo Suroso pastikan Instruksi Gubernur Bengkulu perbaiki jalan dalam kota dilakukan tahun ini.--Ilustrasi

Sedangkan Perbaikan jalan rusak untuk wilayah dibawah kewenangan Provinsi Bengkulu sedang beroperasi serta ditargetkan selesai pada pertengahan Desember nanti.  

Lokasi perbaikan jalan rusak  meliputi ruas jalan  Kota Bengkulu akan segera ditangani.  Wilayah yang dicakup yaitu, Jl. Adam Malik tepatnya di depan Mapolda Bengkulu, kawasan Danau Dendam Tak Sudah, Jl. Irian.

BACA JUGA:Rudi Salam Meninggal Dunia, Chris Salam: Sudah Lama Depresi hingga Hipersomnia! 

BACA JUGA:Pawang Hujan Pensiun, Jokowi Rekayasa Hujan Jelang Gala Dinner KTT G20

Sementara untuk wilayah dengan kerusakan jalan yang cukup parah meliputi ruas jalan protokol Provinsi Bengkulu, yaitu dari Simpang Lima hingga Jl. Pagar Dewa.  

Pada wilayah lainnya, untuk kawasan jalan rusak yang berada di Jl. Hibrida dan Kalimantan  yang semula kewenangan Provinsi Bengkulu sudah dihibahkan ke Pemerintah Kota Bengkulu sejak 2022.  

Terkait hibah jalan raya yang dipindahkan ke Pemerintah Kota, sebelumnya Walikota Bengkulu sudah mengirim surat permintaan hibah kepada Gubernur Bengkulu.  

Gubernur Bengkulu mengiyakan permintaan Walikota untuk mengambil tanggungjawab terhadap status jalan Hibrida raya dan jalan Kalimantan Kelurahan Kampung Bali.  

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA Harga BBM Resmi Turun di 34 Provinsi per tanggal 18 November 2022 

BACA JUGA:DIBUKA Pendaftaran Badan Adhoc Pemilu 2024 di SIAKBA, Simak Cara Daftar, Gaji dan Masa Kerja

“Sejak Agustus 2022 dua ruas jalan tersebut, sesuai dengan permintaan walikota Bengkulu telah dihibahkan ke Pemkot Bengkulu dan saat ini jalan tersebut menjadi kewenangan pemerintah kota,” ujar Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.  

Dua ruas jalan yang sudah diserahkan ke Pemerintah Kota tidak lagi menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi dalam mencakup Anggaran APBD sejak tahun 2022 hingga seterusnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: