Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Bengkulu Dimulai, Bagaimana Bea Balik Nama Kendaraan?

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Bengkulu Dimulai, Bagaimana Bea Balik Nama Kendaraan?

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Bengkulu Dimulai, Bagaimana Bea Balik Nama Kendaraan?--(dokumen/radarkaur.co.id)

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Bengkulu Dimulai, Bagaimana Bea Balik Nama Kendaraan?

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu bisa memanfaatkan momen ini.

Pemprov Bengkulu sudah memulai program Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Bengkulu.

Program ini dimulai hari ini, Selasa 4 Juni 2024. Dan akan berlangsung selama 6 bulan ke depan yakni hingga 30 November 2024.

BACA JUGA:Puteri Indonesia 2024 dan BINUS SCHOOL Serpong Kampanyekan No Food Waste

BACA JUGA:Tenaga PPPK di Kabupaten Kaur Bertambah, Ini Jumlah dan Masa Kerjanya

"Program pemutihan pajak kendaraan dimulai Selasa 4 Juni 2024. Dilaksanakan di seluruh kabupaten kota se Provinsi Bengkulu," terang Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Dr Haryadi SPd MM MSi melalui Kepala UPTD Samsat Kaur H Alex Supekri, M.Si kepada awak media di Kaur.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini adalah program yang dirancang oleh Gubernur Bengkulu, Prof H Rohidin Mersyah.

Pemberlakuan serentak Program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Bengkulu diharapkan dapat langsung menyentuh ke semua masyarakat pemilik kendaraan.

"Sasaran kita adalah pemilik kendaraan yang selama ini tidak mampu membayar pajak. Sehingga dengan keringanan yang sangat besar ini dapat membantu untuk menyelesaikan tunggakan pajak," tambahnya.

BACA JUGA:Kafilah Dilepas Bupati Kaur Lismidianto, Ini Kekuatan Berlaga di MTQ ke-36 Tingkat Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Kamp Penambang Emas di Kaur Ditimpa Pohon, 1 Korban Meninggal, Begini Kronologisnya

Ia mengajak masyarakat Kabupaten Kaur untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini.

Disampaikannya bahwa pemilik kendaraan boleh membayar di samsat manapun di Provinsi Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: