Paripurna, Dua Perda Direvisi

Paripurna, Dua Perda Direvisi

Suasana rapat paripurna DPR Kabupaten Kaur, Rabu (30/11). Foto Fenty/RKa.--

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - DPRD Kabupaten Kaur menggelar rapat Paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar Bupati Kaur terhadap dua Raperda yang di luar Propemperda Kabupaten Kaur Tahun 2022, Rabu (30/11).

Diantaranya Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor: 03 Tahun 2006 Tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak.

Serta Raperda tentang Badan Musyawarah Adat (BMA) Kaur.

BACA JUGA: Tol Bengkulu-Lubuk Linggau Setting Ulang? Begini Tanggapan DPRD Provinsi Bengkulu

BACA JUGA: Pelestarian Cagar Budaya di Bengkulu Melemah, Kantor Pos Inggris jadi Resto

Ketua DPRD Kaur Diana Tulaini menyampaikan, bahwa agenda Paripurna membahas dua Raperda, yaitu penyampaian Raperda yang di luar Propemperda Kabupaten Kaur Tahun 2022.

"Pengusulan Raperda di luar Propemperda ini sangat diperlukan. Karena merupakan instrumen perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis," kata Ketua DPRD.

Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH mengatakan, terkait Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor: 03 Tahun 2006 tentang pemeliharaan dan penertiban hewan ternak.

Pemda mempedomani payung hukum yang ada, dimana beberapa ketentuan dalam Perda tersebut telah diubah beberapa kali.

BACA JUGA: Film Korea 'Decible' Pembuka Bioskop Akhir Tahun, Perang Visual Eun-Woo hingga Lee Jong Suk, Simak Sinopsisnya

BACA JUGA: Gadis Bengkulu Ditemukan Bareng Cowok di Jaksel, Setelah Hilang 4 Hari

Terakhir dengan Perda Nomor: 04 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Kaur Nomor: 03 tahun 2006 tentang pemeliharaan dan penertiban hewan ternak. 

“Pada Perda yang lama, setiap orang dengan sengaja atau kelalaian melepas atau membiarkan hewan ternaknya lepas berkeliaran akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama lima bulan atau pidana denda paling banyak Rp 6 juta. Akan akan dirubah dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan. Perubahan ini bertujuan memberikan kemudahan kepada penegak Perda dalam perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Tidak perlu menunggu persidangan yang berlarut - larut” ujar Bupati.

Sedangkan untuk Raperda tentang Badan Musyawarah Adat Kaur, Bupati mengatakan, bahwa ini adalah upaya pemerintah daerah untuk menyamakan nama kelembagaan BMA Kabupaten Kaur dengan BMA Provinsi Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: