Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Paripurna, Dua Perda Direvisi

Paripurna, Dua Perda Direvisi

Suasana rapat paripurna DPR Kabupaten Kaur, Rabu (30/11). Foto Fenty/RKa.--

BACA JUGA: Wisata Agrikultur yang Viral di Kaur, Rekomendasi Liburan Akhir Tahun ke Bengkulu

BACA JUGA: 10 Rekomendasi Bekal Piknik Libur Akhir Tahun, Menu Anti Ribet Bareng Keluarga

“Lembaga Adat Kaur (Laku) yang telah dibentuk berdasarakan peraturan daerah Nomor: 01 tahun 2016 hanya berubah  nomenklatur saja, menjadi Badan Musyawarah Adat Kaur (BMA)” Tambahnya.

Bupati menambahkan, BMA sendiri adalah organisasi kemasyarakatan yang bertujuan menegakkan hukum adat.

Mendorong anggota - anggotanya untuk melakukan kegiatan pelestarian adat dan budaya. Serta pengembangan adat budaya di Kabupaten Kaur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: