Paripurna, Dua Perda Direvisi
Suasana rapat paripurna DPR Kabupaten Kaur, Rabu (30/11). Foto Fenty/RKa.--
BACA JUGA: Wisata Agrikultur yang Viral di Kaur, Rekomendasi Liburan Akhir Tahun ke Bengkulu
BACA JUGA: 10 Rekomendasi Bekal Piknik Libur Akhir Tahun, Menu Anti Ribet Bareng Keluarga
“Lembaga Adat Kaur (Laku) yang telah dibentuk berdasarakan peraturan daerah Nomor: 01 tahun 2016 hanya berubah nomenklatur saja, menjadi Badan Musyawarah Adat Kaur (BMA)” Tambahnya.
Bupati menambahkan, BMA sendiri adalah organisasi kemasyarakatan yang bertujuan menegakkan hukum adat.
Mendorong anggota - anggotanya untuk melakukan kegiatan pelestarian adat dan budaya. Serta pengembangan adat budaya di Kabupaten Kaur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: