Makasih Hotman Paris, Laporan ART Diterima Polda Bengkulu

Makasih Hotman Paris, Laporan ART Diterima Polda Bengkulu

Makasih Hotman Paris, Laporan ART Korban Perkosaan Diterima Polda Bengkulu.--Tangkapan layar Instagram @rgiesetiyadi

Setelah diarahkan ke ruang BPA dan berdiskusi selama 2 jam, pihak Polda Bengkulu mengatakan laporan korban ditolak dengan alasan bukti yang tidak kuat.  

Korban IO mengakui bahwa dirinya mengalami pemerkosaan pada bulan Juli 2022, oleh anak majikan saat keduanya berada di dalam ruang Karaoke keluarga. Dimana IO sejak awal kehamilan sudah mencoba untuk melayangkan tindakan hukum dan mencari keadilan terhadapnya. 

BACA JUGA:Seru Kapolri, Hotman Paris Minta Propam Periksa Oknum Tolak Laporan ART 

BACA JUGA:Hotman Paris Senggol Kapolda Bengkulu, Ada Apa?

Dibenarkan oleh kuasa Hukum, Ranggi Setiyadi mengatakan, bahwa ART (IO) sudah beberapa kali mencari pembelaan dari pihak-pihak berwenang agar keadilan dilimpahkan untuknya.  

“Kita sudah membuat laporan pertama pada, 22, September ke Polda Bengkulu. Namun, oleh pihaknya IO (ART) diminta menyelesaikan kasus secara kekeluargaan dan segera berdamai. Alasan lainnya dikatakan bahwa bukti-bukti chat atau pesan seluler yang kami bawa bukan bukti yang kuat,” ujarnya.  

Kronologi, kisaran Juli 2022 korban mengalami tindakan pemerkosaan oleh anak majikan yang menyebabkan korban hamil.

Mendapati itu, ART kemudian mencoba mencoba menemui lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak, pada, 27 Agustus 2022. 

BACA JUGA:Tradisi Melemang dalam Pernikahan Adat Semende dan Besemah di Kaur, Tanpa Lemang Belum Lengkap secara Adat 

BACA JUGA:Melihat Tradisi Melemang dalam Adat Kaur Bengkulu

Tetapi, korban malah diminta untuk damai secara kekeluargaan alih-alih mendapat perlindungan.  

Korban hamil (IO) terus mencari tempat perlindungan dengan Korban mendatangi kantor Kuasa Hukum. Laporannya ditanggapi oleh Pengacara Ranggi Setiyadi.

Kemudian pada September 2022 mereka mendatangi Polda Bengkulu untuk membuat laporan tindak pemerkosaan oleh anak majikannya.  

“Laporan kita ditolak, pihak Polda mengatakan bukti yang kami bawa tidak kuat. Sementara itu, kita diminta pulang.” Ujar Ranggi Setiyadi, di Bengkulu, Kamis (8/12/22).  

BACA JUGA:Obat ED Bernilai Rp 1,3 M, Segera Dimusnahkan 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: