Obat ED Bernilai Rp 1,3 M, Segera Dimusnahkan
poto ilustrasi obat--
BENGKULU SELATAN (BS), RADARKAUR.CO.ID - Pemkab BS melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) BS akan segera memusnahkan ribuan obat-obatan yang sudah rusak atau expired date (ED).
Obat-obatan ED nilainya mencapai Rp 1,3 miliar (M), obat ini sudah puluhan tahun tersimpan di Gudang Farmasi Kabupaten BS, rumah sakit dan Puskesmas.
BACA JUGA: Ponpes Darul Mukhlasin Adakan Simaan Al Qu’an
BACA JUGA: LPPM Bengkulu Bantu Selika II, 4 Mesin Pakan Ternak untuk BUMDes
Kadis Kesehatan BS Didi Ruslan, S.KM, M.Si mengatakan, ratusan ribu obat dari berbagai jenis yang sudah lama rusak ini harus terbuang sia-sia dan tidak terpakai lagi.
Baik obat dalam bentuk sirop, tablet maupun infus.
Bahkan, obat-obatan yang akan dimusnahkan ini merupakan obat sejak Kabupaten BS berdiri atau puluhan tahun silam.
BACA JUGA: Melihat Tradisi Melemang dalam Adat Kaur Bengkulu
BACA JUGA: Jelang Mutasi Besar-Besaran Pemkab Kaur, 16 Pejabat Eselon 2 Uji Kompetensi
Sebelumnya, Dinas Kesehatan belum pernah melakukan pemusnahan obat-obatan yang tidak terpakai lagi.
“Ini baru rencana untuk pemusnahaan obat-obatan yang sudah tidak terpakai lagi. Namun, sebelum dilakukan pemusnahaan tentu harus dikoordinasikan dulu dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI,” kata Kadis pada Radar Kaur (RKa), Kamis (8/12).
Didi menyampaikan, obat-obatan tidak bisa terserap hingga kedaluarsa atau ED tersebut dimusnahkan agar tidak menumpuk di gudang.
BACA JUGA: Gubernur Bengkulu Setuju Kenaikan UMK di Tiga Wilayah Bengkulu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: