Obat ED Bernilai Rp 1,3 M, Segera Dimusnahkan

Obat ED Bernilai Rp 1,3 M, Segera Dimusnahkan

poto ilustrasi obat--

BENGKULU SELATAN (BS), RADARKAUR.CO.ID - Pemkab BS melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) BS akan segera memusnahkan ribuan obat-obatan yang sudah rusak atau expired date (ED).

Obat-obatan ED nilainya mencapai Rp 1,3 miliar (M), obat ini sudah puluhan tahun tersimpan di Gudang Farmasi Kabupaten BS, rumah sakit dan Puskesmas.

BACA JUGA: Ponpes Darul Mukhlasin Adakan Simaan Al Qu’an

BACA JUGA: LPPM Bengkulu Bantu Selika II, 4 Mesin Pakan Ternak untuk BUMDes

Kadis Kesehatan BS Didi Ruslan, S.KM, M.Si mengatakan, ratusan ribu obat dari berbagai jenis yang sudah lama rusak ini harus terbuang sia-sia dan tidak terpakai lagi.

Baik obat dalam bentuk sirop, tablet maupun infus.

Bahkan, obat-obatan yang akan dimusnahkan ini merupakan obat sejak Kabupaten BS berdiri atau puluhan tahun silam.

BACA JUGA: Melihat Tradisi Melemang dalam Adat Kaur Bengkulu

BACA JUGA: Jelang Mutasi Besar-Besaran Pemkab Kaur, 16 Pejabat Eselon 2 Uji Kompetensi

Sebelumnya, Dinas Kesehatan belum pernah melakukan pemusnahan obat-obatan yang tidak terpakai lagi.

“Ini baru rencana untuk pemusnahaan obat-obatan yang sudah tidak terpakai lagi. Namun, sebelum dilakukan pemusnahaan tentu harus dikoordinasikan dulu dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI,” kata Kadis pada Radar Kaur (RKa), Kamis (8/12).

Didi menyampaikan, obat-obatan tidak bisa terserap hingga kedaluarsa atau ED tersebut dimusnahkan agar tidak menumpuk di gudang.

BACA JUGA: Gubernur Bengkulu Setuju Kenaikan UMK di Tiga Wilayah Bengkulu

BACA JUGA: NonASN Kriteria Ini Prioritas Diangkat CPNS atau PPPK 2023, Ada 7 Kategori Honorer Dihapus dari Pendataan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: