Gubernur Bengkulu Setuju Kenaikan UMK di Tiga Wilayah Bengkulu
Gubernur Bengkulu Setuju Kenaikan UMK di Tiga Wilayah Bengkulu.--(dokumen/radarkaur.co.id)
BENGKULU, RADARKAUR.CO.ID - Gubernur Bengkulu DR.H.Rohidin Mersyah, MMA setuju terhadap usul kenaikan UMK di tiga wilayah Provinsi Bengkulu.
Hal itu disampaikan oleh Kadis Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Edwar Heppy, S.Sos seperti dilansir radarkaur.co.id dari ANTARANEWS Kamis 8 Desember 2022.
Adapun usulan kenaikan UMK yang disetujui yakni kenaikan UMK Kabupaten Mukomuko sebesar 7,6 persen atau Rp2,7 juta.
Kemudian Kota Bengkulu sebesar 7,2 persen atau Rp2,6 juta.
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu dan Bupati Kaur Turun Langsung Bedah Rumah Warga
BACA JUGA:ReforMiner Institute Ungkap Penyebab BBM Indonesia Tak Kunjung Turun
Berikutnya Kabupaten Bengkulu Tengah mengusulkan kenaikan sebesar 7,9 persen atau Rp2,4 juta.
"Gubernur sudah setuju usul kenaikan UMK 3 wilayah yang sudah mengusulkan sesuai ketetapan dewan pengupahan," terang Edwar Heppy.
Edwar menyebutkan hanya tiga wilayah yang mengusulkan kenaikan UMK. Sedangkan wilayah lain tidak mengusulkan lantaran tidak memiliki dewan pengupahan.
Meliputi Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Lebong, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Seluma, Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:Prediksi Arus Liburan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Berikut 8 Tips Hindari Puncak Kemacetan
Namun wilayah yang tidak mengusulkan kenaikan UMK itu mesti mengikuti UMP Bengkulu sebesar Rp2,4 juta.
"Wilayah yang tidak memiliki dewan pengupahan silakan mengikuti ketetapan UMP Bengkulu yakni Rp2,4 juta," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: