Polda Bengkulu Tanggapi Laporan ART vs Majikan, Simak Kembali Postingan Hotman Paris

Polda Bengkulu Tanggapi Laporan ART vs Majikan, Simak Kembali Postingan Hotman Paris.--Ilustrasi
ART yang sedang mengandung 6 bulan terancam dipenjara setelah menjadi tersangka atas kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur. Sebagaimana yang dilaporkan majikan ART sebagai orang tua MF (17) ke Polda Bengkulu.
Dengan telah diterima laporan itu, maka kasus kedua pihak saling lapor ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Jelang Mutasi Besar-Besaran Pemkab Kaur, 16 Pejabat Eselon 2 Uji Kompetensi
BACA JUGA:Melihat Tradisi Melemang dalam Adat Kaur Bengkulu
Dalam keterangan Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno seperti dilansir radarkaur.co.id dari bengkuluekpress.com.
Polda Bengkulu, kata Kombes Pol Sudarno, telah menerima kedua laporan dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
"Kita tindaklanjuti laporan keduanya sesuai aturan hukum yang ada," terang Kombes Pol Sudarno, Jumat (9/12/2022) pada bengkuluekspress.com.
Sementara itu, terkait bukti yang dimiliki masing-masing pelapor kata Kombes Pol Sudarno, bakal diuji kebenarannya oleh penyidik yang menangani perkara tersebut.
BACA JUGA:DLH Kaur Pinjam Armada Sampah
BACA JUGA:Hotman Paris Dukung Kuasa Hukum ART vs Cucu Mantan Pejabat di Bengkulu, Sebut Janin dan Bukti Chat!
"Termasuk bukti kedua pelapor kita tindaklanjuti juga," ungkapnya.
RP (42) orang tua dari MF (17) mengadukan ART-nya IO (20) ke Polda Bengkulu. Lantaran tidak terima anaknya menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh IO di rumahnya pada Juni lalu.
Laporan perkara dugaan persetubuhan anak dibawah umur ini dilaporkan RP sekitar Oktober lalu.
Saat ini laporan tersebut tengah berproses oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: