487 Pengendara di Kaur Tertangkap Tilang Elektronik

487 Pengendara di Kaur Tertangkap Tilang Elektronik

Pengendara roda dua saat tertangkap kamera ETLE tidak menggunakan helm, Rabu (14/12).--

KAUR, RADARKAUR.CO.ID – Setelah diberlakukan penilangan secara elektronik tilang (E-tilang) di wilayah hukum Polres Kaur, sudah tercatat 487 pelanggar yang terpantau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dengan rincian 485 kendaraan roda dua dan 2 kendaraan roda empat.

Mulai dari tidak menggunakan helm, melawan arus saat berkendara, pengendara motor di bawah umur dan berkendara lebih dari dua orang.

BACA JUGA: Harga TBS Turun Drastis Sambut Libur Sekolah dan Nataru

BACA JUGA: 3 Jenis BBM Dilarang Dijual, Kepmen ESDM Pastikan Kualitas Pengganti Lebih Oke

Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH melalui Kasat Lantas Iptu Jangkung Riyanto, S.Ikom mengatakan, bahwa pelanggaran lalu lintas di Kaur rata-rata dilakukan pengendara roda dua.

485 kendaraan roda dua dan 2 kendaraan roda empat sudah disurati oleh Satlantas Polres Kaur. 

"Kami telah mengirim bukti E-tilang melalui kurir ke alamat pemilik kendaraan. Maka dari itu diharapkan bagi masyarakat yang telah terkonfirmasi, segera mendatangi pos E-tilang di Polres Kaur, agar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak diblokir secara pemanen,” ungkap Jangkung.

Dia menambahkan, semenjak tidak lagi melakukan tilang secara manual dan diganti dengan kamera ETLE yang dipasang di kendaraan dan helm polisi. Proses penindakan menjadi lebih mudah. 

BACA JUGA: Seluruh Non ASN Diangkat CPNS atau PPPK 2023? Kriteria Berikut Paling Dibutuhkan

BACA JUGA: Aturan Baru BBM, 3 Jenis BBM Dilarang, Pertalite dan Solar Dihapus per 1 Januari 2023?

Namun yang menjadi kendala saat ini adalah semakin rendahnya kesadaraan masyarakat untuk tertib berlalu lintas, kemudian masih banyak masyarakat yang masih tidak ingin mengurus pembayaraan denda ketika telah dikirim surat bukti tilang.

Sehingga akhirnya banyak kendaraan yang sudah berpindah pemilik, namun belum melakukan balik nama dan pemilik lama tidak mengetahui di mana alamat pemilik kendaraan baru.

Lanjutnya, bagi pelanggar lalu lintas yang sudah menerima surat E-tilang, namun tidak melakukan pengurusan pembayaran denda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: