RUU ASN Bikin Tenaga Honorer Diangkat PNS tanpa Tes, Benarkah? Simak Penjelasan Puan Maharani
Lebaran Idul Fitri PNS di Provinsi Bengkulu Dapat Jatah 4 Hari Cuti, Catat Tanggalnya--(dokumen/radarkaur.co.id)
3. Tenaga honorer yang berkarir di bidang pendidikan
4. Tenaga honorer yang berkarir di bidang kesehatan
5. Tenaga honorer yang berkarir di bidang penelitian
6. Tenaga honorer yang berkarir di bidang pertanian
BACA JUGA:Mengenal 7 Tari Pengantin Adat Kaur, Warisan Budaya Bengkulu yang Nyaris Punah!
Selain memperhatikan dan mempertimbangkan kebijakan formasi untuk pengangkatan pegawai ASN, Revisi Undang-undang juga merangkap ketentuan dan syarat tenaga honorer diangkat PNS tanpa tes.
Dengan ketentuan berikut:
Pertama, pertimbangan tenaga honorer yang memenuhi syarat pengangkatan PNS sesuai RUU ASN yang akan disahkan mengkaji aspek masa kerja.
Kedua, menentukan besaran gaji pokok atau tunjangan lainnya sebelum pengangkatan menjadi PNS.
Ketiga, mengkaji ijazah dan pendidikan terakhir tenaga honorer. Terakhir, membaca jenis tunjangan apa saja yang sudah diperoleh sebelumnya.
BACA JUGA:Apa CNG atau BBG Itu? Bahan Bakar Pengganti Pertalite dan Pertamax, harganya Rp3 ribu perliter
Selanjutnya, pada pasal 131A ayat 1 dijelaskan honorer diangkat PNS tanpa tes sesuai Revisi Undang-undang ASN yang dibahas pada rapat Paripurna DPR RI.
Sementara itu, ketentuan pengalihan pengangkatan PNS tanpa tes melalui seleksi data administrasi. Tenaga honorer yang sudah terdata di BKN berpeluang besar diangkat jadi PNS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: