Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Tok! Aturan Baru BBM berlaku 8 Hari Kedepan, 3 Jenis BBM Berubah Harga, Solar dan Pertalite naik daun?

Tok! Aturan Baru BBM berlaku 8 Hari Kedepan, 3 Jenis BBM Berubah Harga, Solar dan Pertalite naik daun?

Teng! Harga BBM Pertamina Berubah, Aturan Baru BBM Berlaku 1 Januari 2023, Beli Pertalite dan Solar Dibatasi!--(dokumen/radarkaur.co.id)

 

Sementara itu aturan melarang 3 jenis BBM diedar di Indonesia mulai 1 Januari 2023 terdapat dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

Aturan baruAdapun jenis BBM yang boleh beredar memiliki ketentuan kadar oktan minimal RON 90 sesuai Kepmen ESDM Nomor: 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Dalam Kepmen dilakukan perubahan jenis BBM penugasan. Dari awalnya BBM RON 88 (premium) diubah menjadi BBM RON 90 (pertalite).

Akibat perubahan itu maka BBM jenis premium dan Revvo 89 mulai 1 Januari 2023 tidak boleh beredar lagi di wilayah Indonesia.

BACA JUGA:Bengkulu Job Fair 2022 Sukses Jaring 600 Loker, Gubernur: Perlu Job Fair Season 2 Tingkat Kabupaten 

BACA JUGA:Cek Penerima BLT UMKM Cair Desember, Bisa Lewat Handphone: Lengkap Link dan Cara Daftar!

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Saleh Abdurrahman pada Selasa 25 Oktober 2022 telah mengkonfirmasi info 3 jenis BBM dilarang dijual di Indonesia mulai 1 Januari 2023.

"Mulai 1 Januari 2023 ada 3 jenis BBM dilarang dijual belikan di Indonesia. Sehingga hanya RON 90 ke atas yang boleh beredar. Sedangkan RON di bawah itu mau 87, 88, 89 itu sudah nggak bisa beredar," ujar Saleh Abdurrahman.

Kata Saleh Abdurrahman, jika dilihat dari aturan yang baru, BBM di bawah RON 90 dilarang penggunaannya lagi nantinya karena mempertimbangkan standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri.

Dalam pasal 1, Diktum KESATU menyatakan adanya perubahan ketentuan yang aturannya tertulis sebagai berikut:

Mengutip dari JDIH Kementerian ESDM, KESATU:

a) Menetapkan formula harga dasar sebagai pedoman perhitungan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di titik serah untuk setiap liter sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

b) Formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin {Gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

BACA JUGA:Wartawan Nasional Tiba-Tiba jadi Kapolsek, Setelah Belasan Tahun Meliput, Ternyata...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: