BBM Pertamina Subsidi Kualitas Rendah Disuntik Mati, CNG Mulai Unjuk Gigi, Solar dan Pertalite Tanda Tanya
2023, Beli Pertalite dan Solar Dijatah 20 liter hingga 200 liter perhari, Anda Masuk Kategori Mana?--(dokumen/radarkaur.co.id)
Dalam mewujudkan aturan baru BBM subsidi itu Kementerian ESDM sedang menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Aturan baru BBM subsidi itu bakal tuntas tahun 2023 dan akan langsung diberlakukan.
Pemberlakuan aturan baru BBM Subsidi itu berkaitan dengan aplikasi Mypertamina. Dimana jual beli Solar dan Pertalite subsidi akan dilakukan lewat aplikasi Mypertamina.
BACA JUGA:Pemerintah Kaji Harga BBM Pertamina Turun, Setelah Harga Minyak Mentah Dunia Jatuh
BACA JUGA:11 Destinasi Wisata Pantai di Kaur, Liburan ke Pantai Bengkulu Seperti di Pulau Komodo
Dalam aplikasi Mypertamina hanya pengguna kendaraan roda empat dan roda dua sudah terdaftar saja yang dapat beli solar dan pertalite.
Aplikasi Mypertamina akan menentukan masyarakat ekonomi rendah sebagai pembeli BBM subsidi dengan mempertimbangkan spesifikasi kendaraan.
Pembatasan cubicle centimeter (CC) digadang menjadi patokan dalam menentukan dapat membeli Pertalite dan Solar subsidi atau tidak.
Oleh sebab itu selama dalam pembahasan maka pertimbangan pemerintah terkait CC kendaraan dan kriteria lain akan jadi fokus utama. Sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
BACA JUGA:Aturan Baru BBM Subsidi mulai 2023, Beli Solar dan Pertalite Tak Boleh asal Lagi, Ini Tata Caranya!
Harus ada kejelasan kriteria kendaraan apa saja yang dilarang atau diperbolehkan gunakan Pertalite dan Solar subsidi. Selain itu, keputusan itu tidak menimbulkan dampak sosial lain.
"Intinya kendaraan yang dilarang beli solar dan pertalite adalah mobil dan motor yang mahal-mahal. Kalau mobil umum tentu harus dibantu apalagi untuk kegiatan masyarakat.
Intinya yang dilarang gunakan Pertalite dan Solar adalah milik orang yang mampu," ungkap Menteri ESDM Arifin Tasrif kepada CNBCIndonesia di Kantor Kementerian ESDM sebagaimana dilansir radarkaur.co.id, Sabtu 24 Desember 2022.
Kehebohan muncul ketika spesifikasi kendaraan yang dilarang isi Pertalite menyasar di atas 1.400 cubicle centimeter (cc), dan motor di atas 250 cc. Walaupun keputusan itu belum final karena masih dalam pembahasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: