Yes, Aturan Baru BBM belum Berlaku, Sederet BBM Kualitas Rendah Sudah Hilang

Yes, Aturan Baru BBM belum Berlaku, Sederet BBM Kualitas Rendah Sudah Hilang

Update Harga BBM, Hari Ini Turun di Bengkulu dan Lampung Rp2.050/liter, Minggu 15 Januari 2023--(dokumen/radarkaur.co.id)

a) Menetapkan formula harga dasar sebagai pedoman perhitungan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di titik serah untuk setiap liter sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

b) Formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin {Gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

a) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib melaporkan penetapan harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi setiap bulan dan/atau dalam hal terdapat perubahan dalam penetapan harga jual eceran.

BACA JUGA:Megawati: Ganjar atau Puan, Capres PDIP Pemilu 2024, Dalam Paradigma Kritis Teori Komunikasi

BACA JUGA:CNG, Biaya Pasang Tabung Terjangkau, Untuk Motor malah Lebih Murah, Simak Disini!

b) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menerapkan harga jual eceran yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Penugasan dilakukan dengan menimbang standar kelayakan produk BBM. Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Saleh Abdurrahman pada Selasa 25 Oktober 2022 telah mengkonfirmasi info 3 jenis BBM dilarang dijual di Indonesia mulai 1 Januari 2023.

“Mulai 1 Januari 2023 ada 3 jenis BBM dilarang jual belinya di Indonesia. Sehingga cuma RON 90 ke atas yang boleh beredar. Sedangkan RON di bawah itu mau 87, 88, 89 sudah nggak bisa beredar,” ujar Saleh Abdurrahman.

Lalu apakah RON itu? RON merupakan singkatan dari Research Octane Number.

BACA JUGA:Beli BBM Subsidi Tahun 2023 Dijamin Tertib, Solar dan Pertalite Khusus Masyarakat Ekonomi Rendah

BACA JUGA:Heboh! RUU ASN Tentang Pensiun Dini Massal 2023, MenPAN RB Minimalisir atau Pangkas Birokrasi?

RON sendiri merupakan patokan soal kualitas BBM dengan mengukur kadar oktan. Angka dibelakang RON menjadi petunjuk tinggi tekanan yang diberikan BBM hingga menghasilkan pembakaran spontan.

Sehingga semakin tingi angka RON akan semakin baik bagi mesin.

Menurut Saleh Abdurrahman, bila dilihat dari aturan yang baru, BBM di bawah RON 90 dilarang penggunaannya lagi nantinya karena mempertimbangkan standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri.

Sehingga, 3 jenis BBM yang sudah dilarang peredarannya tidak lagi beredar di tanah air mulai 1 Januari 2023. Sementara, BBM khusus penugasan JBKP semakin ditingkatkan penjualannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: